Rabu, 18 Oktober 2017

DINAS DUKCAPIL PROVINSI MALUKU UTARA GELAR RAKOR PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN




SOFIFI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan Lintas SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara bertempat di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara pada Rabu, 18 Oktober 2017. Rakor ini dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Setda Provinsi Maluku Utara, Haerudin Djufri, SE., M.Si mengatakan bahwa data Kependudukan digunakan untuk semua keperluan di antaranya : (1) Pelayanan publik, seperti penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi), izin usaha, wajib pajak, perbankan, penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja; (2) Perencanaan pembangunan nasional, meliputi perencanaan pendidikan, kesehatan dan tenaga kerja, serta pengentasan masyarakat dari kemiskinan; (3) Alokasi anggaran, meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan; (4) Pembangunan demokrasi, berupa penyiapan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan penyiapan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4); dan (5) Pemanfaatan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
 
Sebelumnya H. Adam Karim, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara mengatakan dalam laporannya bahwa maksud diselenggarakan Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah memberikan pencerahan wawasan kepada kita semua terkait dengan data kependudukan dan pemanfaatannya dalam pembangunan dan pelayanan publik. Sedangkan Tujuan pelaksanaan Rapat Koordinasi ini yaitu meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah dalam pemanfaatan data kependudukan dan termanfaatkannya data kependudukan oleh lembaga pengguna dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Pemanfaatan data kependudukan ini diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ”, tambahnya.

Rakor ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara dalam pemanfaatan data kependudukan di lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara.

Rakor ini menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, Iksan dan moderator dalam rakor tersebut Kepala Seksi Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi, Arifin Sabrin. 

Iksan dalam pemaparannya menjelaskan tentang ruang lingkup administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pendaftaran penduduk yaitu pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Sedangkan pencatatan sipil yaitu pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil.

Selain itu juga dijelaskan tentang pemanfaatan data oleh lembaga pengguna. “Saat ini sebanyak 32 kementerian dan lembaga telah melakukan penandatanganan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, sebanyak 232 lembaga telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Saat ini juga telah digunakan alat pembaca KTP-el atau cardreader oleh Lembaga Pengguna sebanyak 4.103 unit”, jelasnya.

“Kami juga siap membantu SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara selaku lembaga pengguna dalam melakukan pendampingan tenaga teknis dalam penggunaan data kependudukan guna mendukung pelayanan publik di setiap SKPD”, terangnya.

Secara terpisah, Nurul Fadillah Nurmidin, Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rakor ini menyampaikan bahwa draft Perjanjian Kerja Sama yang telah serahkan kepada setiap SKPD agar dipelajari dan diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan penandatanganan kerja sama seperti yang telah dilakukan hari ini antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara. “Kami berharap tahun ini beberapa SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan”, tutupnya.

DINAS DUKCAPIL PROVINSI MALUKU UTARA GELAR RAKOR PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN




SOFIFI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan Lintas SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara bertempat di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara pada Rabu, 18 Oktober 2017. Rakor ini dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Setda Provinsi Maluku Utara, Haerudin Djufri, SE., M.Si mengatakan bahwa data Kependudukan digunakan untuk semua keperluan di antaranya : (1) Pelayanan publik, seperti penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi), izin usaha, wajib pajak, perbankan, penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja; (2) Perencanaan pembangunan nasional, meliputi perencanaan pendidikan, kesehatan dan tenaga kerja, serta pengentasan masyarakat dari kemiskinan; (3) Alokasi anggaran, meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan; (4) Pembangunan demokrasi, berupa penyiapan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan penyiapan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4); dan (5) Pemanfaatan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
 
Sebelumnya H. Adam Karim, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara mengatakan dalam laporannya bahwa maksud diselenggarakan Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah memberikan pencerahan wawasan kepada kita semua terkait dengan data kependudukan dan pemanfaatannya dalam pembangunan dan pelayanan publik. Sedangkan Tujuan pelaksanaan Rapat Koordinasi ini yaitu meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah dalam pemanfaatan data kependudukan dan termanfaatkannya data kependudukan oleh lembaga pengguna dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Pemanfaatan data kependudukan ini diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ”, tambahnya.

Rakor ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara dalam pemanfaatan data kependudukan di lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara.

Rakor ini menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, Iksan dan moderator dalam rakor tersebut Kepala Seksi Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi, Arifin Sabrin. 

Iksan dalam pemaparannya menjelaskan tentang ruang lingkup administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pendaftaran penduduk yaitu pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Sedangkan pencatatan sipil yaitu pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil.

Selain itu juga dijelaskan tentang pemanfaatan data oleh lembaga pengguna. “Saat ini sebanyak 32 kementerian dan lembaga telah melakukan penandatanganan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, sebanyak 232 lembaga telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Saat ini juga telah digunakan alat pembaca KTP-el atau cardreader oleh Lembaga Pengguna sebanyak 4.103 unit”, jelasnya.

“Kami juga siap membantu SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara selaku lembaga pengguna dalam melakukan pendampingan tenaga teknis dalam penggunaan data kependudukan guna mendukung pelayanan publik di setiap SKPD”, terangnya.

Secara terpisah, Nurul Fadillah Nurmidin, Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rakor ini menyampaikan bahwa draft Perjanjian Kerja Sama yang telah kami serahkan kepada setiap SKPD agar dipelajari dan diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan penandatanganan kerja sama. “Kami berharap tahun ini beberapa SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan”, tutupnya.

DINAS DUKCAPIL PROVINSI MALUKU UTARA GELAR RAKOR PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN




SOFIFI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan Lintas SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara bertempat di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara pada Rabu, 18 Oktober 2017. Rakor ini dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Setda Provinsi Maluku Utara, Haerudin Djufri, SE., M.Si mengatakan bahwa data Kependudukan digunakan untuk semua keperluan di antaranya : (1) Pelayanan publik, seperti penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi), izin usaha, wajib pajak, perbankan, penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja; (2) Perencanaan pembangunan nasional, meliputi perencanaan pendidikan, kesehatan dan tenaga kerja, serta pengentasan masyarakat dari kemiskinan; (3) Alokasi anggaran, meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan; (4) Pembangunan demokrasi, berupa penyiapan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan penyiapan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4); dan (5) Pemanfaatan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
 
Sebelumnya H. Adam Karim, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara mengatakan dalam sambutannya bahwa maksud diselenggarakan Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah memberikan pencerahan wawasan kepada kita semua terkait dengan data kependudukan dan pemanfaatannya dalam pembangunan dan pelayanan publik. Sedangkan Tujuan pelaksanaan Rapat Koordinasi ini yaitu meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah dalam pemanfaatan data kependudukan dan termanfaatkannya data kependudukan oleh lembaga pengguna dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Pemanfaatan data kependudukan ini diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ”, tambahnya.

Rakor ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara dalam pemanfaatan data kependudukan di lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara.

Rakor ini menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, Iksan dan moderator dalam rakor tersebut Kepala Seksi Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi, Arifin Sabrin. 

Iksan dalam pemaparannya menjelaskan tentang ruang lingkup administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pendaftaran penduduk yaitu pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Sedangkan pencatatan sipil yaitu pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil.

Selain itu juga dijelaskan tentang pemanfaatan data oleh lembaga pengguna. “Saat ini sebanyak 32 kementerian dan lembaga telah melakukan penandatanganan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, sebanyak 232 lembaga telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Saat ini juga telah digunakan alat pembaca KTP-el atau cardreader oleh Lembaga Pengguna sebanyak 4.103 unit”, jelasnya.

“Kami juga siap membantu SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara selaku lembaga pengguna dalam melakukan pendampingan tenaga teknis dalam penggunaan data kependudukan guna mendukung pelayanan publik di setiap SKPD”, terangnya.

Secara terpisah, Nurul Fadillah Nurmidin, Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rakor ini menyampaikan bahwa draft Perjanjian Kerja Sama yang telah kami serahkan kepada setiap SKPD agar dipelajari dan diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan penandatanganan kerja sama seperti yang telah dilakukan hari ini antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara. “Kami berharap tahun ini beberapa SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan”, tutupnya.
























Voting Narasumber Award 2020

https://narasumber.diklatonline.id Assalamualaikum Salam Sejahtera Mohon dukungan rekan-rekan, Bapak/Ibu dan Saudara/...