Senin, 31 Juli 2017

SINERGI STAKEHOLDER DALAM PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN






TERNATE – Wahana Visi Indonesia bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara menggelar Seminar dan Lokakarya Percepatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran di Provinsi Maluku Utara. Kegiatan Semiloka ini dihadiri dan dibukan oleh Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Ghani Kasuba, Lc. Gubernur dalam sambutannya menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengasuh dan memastikan status anak melalui akta kelahiran. 

Semiloka ini menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Endang Retnowati dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Husen, Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, Hj. Masni, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, juga hadir sebagai narasumber Hj. Siti Mariyam, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan, Rukmini A. Rahman, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate dan Radika Pinto, General Manager WVI Zona Sulawesi dan Maluku Utara serta Iksan, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara sebagai moderator.

Arist Merdeka Sirait dalam pemaparannya menyatakan bahwa betapa pentingnya dokumen akta kelahiran bagi anak. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Identitas diri ini harus diberikan sejak kelahirannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Untuk itu Pemerintah berkewajiban memenuhi hak setiap anak tanpa diskriminasi.

Endang Retnowati dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memaparkan terkait dengan pengurusan akta kelahiran yang telah dimudahkan oleh negara dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tanggal 24 Pebruari 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, bahwa dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran jika tidak terpenuhi, pemohon dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran. "Jika persyaratan berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri. SPTJM ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon,” tegasnya.

Husen dari Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara dalam materinya menyampaikan bahwa kepemilikan akta kelahiran sesuai laporan terakhir sampai dengan bulan Juli 2017 dari jumlah anak 0 - 18 tahun yang telah memiliki akta lahir telah mencapai 56,02 %. Sementara target pencapaian akta kelahiran nasional sampai dengan akhir tahun 2017 sebesar 85 %. Hal ini terkendala di antaranya karena masih banyaknya akta kelahiran yang diterbitkan sebelum adanya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang belum dikonversi ke dalam system SIAK ini.

Dalam mendukung percepatan cakupan akta kelahiran di Kota Pasuruan, beberapa inovasi pelayanan telah dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kota Pasuruan sebagaimana disampaikan oleh Siti Mariyam. “Kami melakukan inovasi di antarannya Layanan BANGKIT (Bayi Lahir Langsung Akta Terbit), Layanan Si Jempol (Layanan Jemput Bola), Layanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Braille untuk anak luar biasa, Layanan Akta Kelahiran Online di Kelurahan, Salam Layanan Akta Kelahiran 20 Menit, dan Layanan Sehat,” jelasnya.

H. Adam Karim selaku kepala Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara secara terpisah mengajak seluruh stakeholder terkait mulai dari SKPD Pelaksana, instansi terkait serta organisasi masyarakat yang berfokus pada anak untuk turut ambil bagian, berkolaborasi dan bersinergi dalam upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran di Provinsi Maluku Utara. “Kami juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Wahana Visi Indonesia yang telah mengambil peran membantu Pemerintah melalui pelaksanaan Seminar dan Lokakarya ini,” ungkapnya.
















Jumat, 28 Juli 2017

DARI TERCANTIK HINGGA TERGANTENG PESERTA DAN PANITIA BIMTEK PEMANFAATAN DATA

TERNATE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara menggelar Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Kependudukan yang dilaksanakan pada Rabu 26 Juli 2017 hingga Jumat 28 Juli 2017 di Kakao Meeting Room Hotel Boulevard Ternate. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara.

Berikut ini Peserta dan Panitia Bimtek tercantik hingga terganteng yang sempat terekam dalam lensa Dukcapil.....





































Voting Narasumber Award 2020

https://narasumber.diklatonline.id Assalamualaikum Salam Sejahtera Mohon dukungan rekan-rekan, Bapak/Ibu dan Saudara/...