TERNATE – Wahana Visi Indonesia bekerja
sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara
menggelar Seminar dan Lokakarya Percepatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
di Provinsi Maluku Utara. Kegiatan Semiloka ini dihadiri dan dibukan oleh Gubernur
Maluku Utara KH. Abdul Ghani Kasuba, Lc. Gubernur dalam sambutannya menekankan
pentingnya peran orang tua dalam mengasuh dan memastikan status anak melalui
akta kelahiran.
Semiloka
ini menghadirkan sejumlah
narasumber di antaranya Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka
Sirait, Endang Retnowati dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kementerian Dalam Negeri, Husen, Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan
Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
Maluku Utara, Hj. Masni, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Provinsi Maluku Utara.
Selain
itu, juga hadir sebagai narasumber Hj. Siti Mariyam, Kepala Bidang Pencatatan
Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan, Rukmini A. Rahman,
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate dan Radika Pinto, General
Manager WVI Zona Sulawesi dan Maluku Utara serta Iksan, Kepala Bidang
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara sebagai moderator.
Arist
Merdeka Sirait dalam pemaparannya menyatakan bahwa betapa pentingnya dokumen akta
kelahiran bagi anak. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri
dan status kewarganegaraan. Identitas diri ini harus diberikan sejak
kelahirannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Untuk itu Pemerintah
berkewajiban memenuhi hak setiap anak tanpa diskriminasi.
Endang Retnowati dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memaparkan terkait dengan pengurusan akta kelahiran yang telah dimudahkan oleh negara dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tanggal 24 Pebruari 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, bahwa dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran jika tidak terpenuhi, pemohon dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran. "Jika persyaratan berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri. SPTJM ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon,” tegasnya.
Husen dari Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara dalam materinya menyampaikan bahwa kepemilikan akta kelahiran sesuai laporan terakhir sampai dengan bulan Juli 2017 dari jumlah anak 0 - 18 tahun yang telah memiliki akta lahir telah mencapai 56,02 %. Sementara target pencapaian akta kelahiran nasional sampai dengan akhir tahun 2017 sebesar 85 %. Hal ini terkendala di antaranya karena masih banyaknya akta kelahiran yang diterbitkan sebelum adanya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang belum dikonversi ke dalam system SIAK ini.
Dalam mendukung percepatan cakupan akta kelahiran di Kota Pasuruan,
beberapa inovasi pelayanan telah dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kota Pasuruan
sebagaimana disampaikan oleh Siti Mariyam. “Kami melakukan inovasi di
antarannya Layanan BANGKIT (Bayi Lahir Langsung Akta Terbit), Layanan Si Jempol
(Layanan Jemput Bola), Layanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Braille untuk
anak luar biasa, Layanan Akta Kelahiran Online di Kelurahan, Salam Layanan Akta
Kelahiran 20 Menit, dan Layanan Sehat,” jelasnya.
H.
Adam Karim selaku kepala Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara secara terpisah
mengajak seluruh stakeholder terkait mulai dari SKPD Pelaksana, instansi
terkait serta organisasi masyarakat yang berfokus pada anak untuk turut ambil
bagian, berkolaborasi dan bersinergi dalam upaya percepatan kepemilikan akta
kelahiran di Provinsi Maluku Utara. “Kami juga menyampaikan terima kasih dan
penghargaan kepada Wahana Visi Indonesia yang telah mengambil peran membantu
Pemerintah melalui pelaksanaan Seminar dan Lokakarya ini,” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar