TIDORE – Strategi pelayanan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan patut diacungi jempol.
Dalam rangka mendekatkan pelayanan dan mempermudah pengurusan dokumen
kependudukan, Dinas ini gencar melakukan pelayanan jemput bola ke sejumlah
desa/kelurahan dan kecamatan yang tersebar di Pulau Tidore dan daratan
halmahera.
Sunaryah
Saripan selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore
Kepulauan menjelaskan bahwa strategi jemput bola merupakan implementasi dari
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan menindaklanjuti Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2014 tentang Perubahan
Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, bahwa telah terjadi
perubahan paradigma pelayanan dalam administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil yaitu pergeseran dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif.
“Semula
yang diwajibkan aktif adalah penduduk, diubah menjadi yang aktif adalah
Pemerintah melalui Petugas dengan pola jemput bola atau pelayanan keliling”, jelasnya.
Pelayanan
jemput bola sesuai jadwal dilaksanakan mulai tanggal 7 September - 11 September 2017 di 8 kecamatan di Kota Tidore Kepulauan yang tersebar di
26 titik pelayanan. Sejak tanggal 5 September sampai 7 September 2017 telah
dilakukan pelayanan di Kecamatan Oba Selatan, Oba Tengah, Tidore dan Tidore
Tengah. Sesuai jadwal, mulai hari ini Jumat tanggal 8 September hingga tanggal
11 September 2017 akan dilakukan pelayanan keliling di 11 desa yang tersebar di
4 kecamatan, yaitu Desa Cobodoe dan Doyado Kecamatan Tidore Timur. Untuk
Kecamatan Tidore Selatan dilakukan pelayanan di Desa Dokiri, Maregam dan
Marekofo. Di Kecamatan Oba difokuskan di Desa Gitaraja, Todapa dan Toseho.
Sedangkan di Kecamatan Oba Utara dilakukan pelayanan di Somahode, Oba dan
Sofifi.
Sunaryah
juga menambahkan bahwa, tujuan dilaksanakan pelayanan keliling yang telah menjadi
kegiatan rutin Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan yaitu untuk mancapai target
kepemilikan KTP-el, Kartu Keluarga maupun dokumen capil lainnya.
“Selain
itu, pelayanan keliling juga diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat
akan pentingnya dokumen kependudukan. Untuk itu, sebelumnya telah dilakukan
Pencanangan Program GEMASDUK atau Gerakan Masyarakat Sadar Dokumen Kependudukan”,
terangnya.
Secara terpisah, A. Rahman Hamzah, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan mengharapkan kepada masyarakat agar memanfaatkan momentum pelayanan keliling ini. Bagi yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya dapat mendatangi pos pelayanan keliling di tiap desa yang sementara dilakukan pelayanan. Bagi yang telah memiliki Kartu Keluarga, namun terjadi perubahan elemen data, maka dapat juga datang di tempat pelayanan keliling untuk melakukan perubahan elemen data dimaksud.
Secara terpisah, A. Rahman Hamzah, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan mengharapkan kepada masyarakat agar memanfaatkan momentum pelayanan keliling ini. Bagi yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya dapat mendatangi pos pelayanan keliling di tiap desa yang sementara dilakukan pelayanan. Bagi yang telah memiliki Kartu Keluarga, namun terjadi perubahan elemen data, maka dapat juga datang di tempat pelayanan keliling untuk melakukan perubahan elemen data dimaksud.
“Pelayanan
jemput bola ini dilakukan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan. Masyarakat
tidak perlu jauh-jauh datang ke Dinas Dukcapil dengan biaya yang agak besar,
cukup mendatangi tempat pelayanan di desa-desa yang telah dijadwalkan”, tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar