SOFIFI – Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertempat di Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara di Sofifi pada Selasa,
19 September 2017. Rakor ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara.
Dalam
pengarahannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku
Utara, H. Adam Karim menjelaskan bahwa maksud diselenggarakan Rakor ini yaitu
untuk koordinasi penyelenggaraan kegiatan administrasi kependudukan kabupaten/kota
yang meliputi pelayanan, capaian target perekaman KTP-el, dan Akta Lahir Anak 0
- 18 tahun, pengelolaan dana alokasi khusus serta hal lain yang berhubungan
dengan kegiatan administrasi kependudukan.
“Berdasarkan
pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa
Pemerintah Provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan
administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Gubernur di antaranya adalah
koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan”,
terangnya.
Husen,
Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara sebagai fasilitator dalam
pemaparannya menyatakan bahwa kepemilikan akta kelahiran sesuai dengan laporan terakhir sampai dengan bulan Agustus 2017 dari jumlah anak 0 - 18 tahun yang telah memiliki akta lahir telah mencapai 59,37 %. Sementara target pencapaian akta kelahiran nasional sampai dengan akhir tahun 2017 sebesar 85 %. Hal ini terkendala di antaranya karena masih banyaknya
akta kelahiran yang diterbitkan sebelum adanya Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK) yang belum dikonversi ke dalam sistem SIAK ini.
“Sementara capaian perekaman KTP elektronik Provinsi Maluku Utara sampai
dengan bulan Agustus ini telah mencapai 634.115 penduduk dari total jumlah wajib KTP
sebanyak 876.698 atau telah mencapai 72,35 %. Capai perekaman KTP-el
tertinggi di Kepulauan Sula dengan capaian 92,50 % dan terendah di Kabupaten
Halmahera Selatan yang baru mencapai 40,16 %”, jelasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara diakhir rakor ini berharap berharap kiranya sisa perekaman untuk Provinsi Maluku Utara ini dapat diselesaikan secara bersama-sama sampai dengan akhir Tahun 2017 nanti sebagai wujud komitmen Kewajiban Negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakatnya.
“Sekaligus ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 dan pemilihan
legislatif tahun 2019 mendatang”, ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar