Selasa, 19 September 2017

DINAS DUKCAPIL KOTA TERNATE GELAR RAKOR PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN


TERNATE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate menggelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan Lintas SKPD Lingkup Pemerintah Kota Ternate bertempat di Hotel Muara Ternate pada Rabu, 20 September 2017. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Rakor menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate, Rukmini A. Rahman, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, Iksan dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate, Hilman Silawane.

Rukmini A. Rahman dalam pemaparannya menjelaskan tentang ruang lingkup administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pendaftaran penduduk yaitu pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Sedangkan pencatatan sipil yaitu pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, pemanfaatan data kependudukan meliputi pelayanan publik, perencanaan pembangunan nasional, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan pemanfaatan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal”, jelasnya. 

Dalam menggunakan data kependudukan telah diatur dalam regulasi tersendiri. “Pemanfaatan data kependudukan ini diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan,  Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ”, tambahnya.

Iksan dalam materinya menjelaskan tentang pemanfaatan data oleh lembaga pengguna. “Saat ini sebanyak 32 kementerian dan lembaga telah melakukan penandatanganan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, sebanyak 222 lembaga pengguna telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Saat ini juga telah digunakan alat pembaca KTP-el atau cardreader oleh Lembaga Pengguna sebanyak 3.103 unit”, jelasnya.

“Data kependudukan ini juga bermanfaat dalam pengungkapan identitas korban Warga Negara Indonesia dalam musibah jatuhnya pesawat Air Asia QZ 8501 dan Malaysia 370, pengungkapan kasus mutilasi tenaga kerja wanita di Hongkong, dan pengungkapan identitas korban tabrak lari”, ujarnya.   

Hilman Silawane memaparkan terkait dengan mekanisme pemanfaatan data kependudukan oleh SKPD lingkup Pemerintah Kota Ternate. “Kami siap membantu SKPD selaku lembaga pengguna dalam melakukan pendampingan tenaga teknis dan pembuatan aplikasi sederhana guna mendukung pelayanan publik di setiap SKPD”, terangnya. 

Rukmini A. Rahman di akhir pelaksanaan Rakor menyampaikan bahwa draft Perjanjian Kerja Sama yang telah serahkan kepada setiap SKPD agar dipelajari dan diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan penandatanganan kerja sama. “Kami berharap tahun ini seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kota Ternate telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan, karena ini juga merupakan salah satu indikator penilaian kinerja oleh Kementerian Dalam Negeri”, tutupnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Voting Narasumber Award 2020

https://narasumber.diklatonline.id Assalamualaikum Salam Sejahtera Mohon dukungan rekan-rekan, Bapak/Ibu dan Saudara/...