TERNATE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate menggelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan Lintas SKPD Lingkup Pemerintah Kota Ternate bertempat di Hotel Muara Ternate pada Rabu, 20 September 2017. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kota Ternate.
Rakor menghadirkan narasumber Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate, Rukmini A. Rahman, Kepala
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, Iksan dan Kepala
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Ternate, Hilman Silawane.
Rukmini A. Rahman dalam pemaparannya menjelaskan
tentang ruang lingkup administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil. Pendaftaran penduduk yaitu pencatatan biodata
penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan
penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan
berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Sedangkan pencatatan
sipil yaitu pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam
register pencatatan sipil.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, pemanfaatan data kependudukan meliputi
pelayanan publik, perencanaan pembangunan nasional, alokasi anggaran,
pembangunan demokrasi dan pemanfaatan untuk penegakan hukum dan pencegahan
kriminal”, jelasnya.
Dalam menggunakan data kependudukan telah
diatur dalam regulasi tersendiri. “Pemanfaatan data kependudukan ini diatur
secara khusus dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang
Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk
Kependudukan, Data Kependudukan Dan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik ”,
tambahnya.
Iksan dalam materinya menjelaskan tentang pemanfaatan
data oleh lembaga pengguna. “Saat ini sebanyak 32 kementerian dan lembaga
telah melakukan penandatanganan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri. Selain
itu, sebanyak 222 lembaga pengguna telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama
(PKS) dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Saat ini juga telah digunakan alat
pembaca KTP-el atau cardreader oleh Lembaga Pengguna sebanyak 3.103 unit”,
jelasnya.
“Data kependudukan ini juga bermanfaat dalam
pengungkapan identitas korban Warga Negara Indonesia dalam musibah jatuhnya
pesawat Air Asia QZ 8501 dan Malaysia 370, pengungkapan kasus mutilasi tenaga
kerja wanita di Hongkong, dan pengungkapan identitas korban tabrak lari”,
ujarnya.
Rukmini A. Rahman di akhir pelaksanaan Rakor menyampaikan bahwa draft Perjanjian Kerja Sama yang telah serahkan kepada setiap SKPD agar dipelajari dan diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan penandatanganan kerja sama. “Kami berharap tahun ini seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kota Ternate telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan, karena ini juga merupakan salah satu indikator penilaian kinerja oleh Kementerian Dalam Negeri”, tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar