Minggu, 23 Desember 2018

Data Agregat Kependudukan Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun 2018




Data kependudukan yang dihimpun dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat penduduk yang  meliputi himpunan data perseorangan  berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data kependudukan dimanfaatkan untuk :

1. Pelayanan publik antara lain  untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja.

2. Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.

3. Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.

4. Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

5. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal.

Berikut ini disajika Data Agregat Kependudukan Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun 2018.














Rabu, 19 Desember 2018

DUKCAPIL MALUT GELAR RAPAT KOORDINASI





SOFIFI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural yang membidangi urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan pada Senin, 17 Desember 2018 sampai dengan Selasa, 18 Desember 2018 di Hotel Boulevard Ternate. Rakor ini dihadiri 31 orang peserta yaitu Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan SKPD yang menangani urusan kepegawaian di Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara.

Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs. Darwis Pua, M.Si  mengatakan bahwa dalam pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan suatu tugas yang strategis dalam menjalankan roda pembangunan dan pelayanan publik.

Acara Rapat Koordinasi ini menghadirkan narasumber Ir. Rara Yusnani Henriana, M.Si dan Woro Wrusti Hendriyati, S.Sos dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Idwan Asburbaha, SH dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara.

Sementara Drs. Yasin Muhammad, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dari Rakor ini, yaitu Pertama, meningkatkan kapasitas aparatur bagian urusan administrasi kependudukan kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara. Kedua, membangun hubungan kesamaan sikap dan persepsi dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Ketiga, meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dengan Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, H. Adam Karim, S.IP diakhir pembukaan Rakor ini berharap kiranya SKPD yang membidangi urusan kepegawaian di kabupten/kota harus memberikan masukan kepada Kepala Daerah masing-masing untuk tetap patuh dan taat pada regulasi tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Membidangi Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Karena urusan adminduk ini adalah lex specialis” ungkapya.


























Voting Narasumber Award 2020

https://narasumber.diklatonline.id Assalamualaikum Salam Sejahtera Mohon dukungan rekan-rekan, Bapak/Ibu dan Saudara/...