SOFIFI – Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Pejabat Struktural yang membidangi urusan Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Di Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan pada Senin, 17
Desember 2018 sampai dengan Selasa, 18 Desember 2018 di Hotel Boulevard Ternate. Rakor ini dihadiri 31 orang
peserta yaitu Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten/Kota dan SKPD yang menangani urusan kepegawaian di Kabupaten/Kota se-Provinsi
Maluku Utara.
Gubernur
Maluku Utara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan
dan SDM, Drs. Darwis Pua, M.Si mengatakan bahwa dalam
pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan suatu
tugas yang strategis dalam menjalankan roda pembangunan dan pelayanan publik.
Acara Rapat Koordinasi ini menghadirkan narasumber Ir. Rara Yusnani Henriana, M.Si dan Woro Wrusti Hendriyati, S.Sos dari Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Idwan Asburbaha, SH dari Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara.
Sementara Drs. Yasin Muhammad, Sekretaris Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara selaku Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dari Rakor ini, yaitu
Pertama, meningkatkan kapasitas aparatur bagian urusan administrasi kependudukan
kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara. Kedua, membangun hubungan kesamaan
sikap dan persepsi dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Ketiga, meningkatkan koordinasi dan
sinergitas antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dengan Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, H.
Adam Karim, S.IP diakhir pembukaan Rakor ini berharap kiranya SKPD yang membidangi
urusan kepegawaian di kabupten/kota harus memberikan masukan kepada Kepala
Daerah masing-masing untuk tetap patuh dan taat pada regulasi tentang
pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil,
yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Membidangi Urusan Administrasi
Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Karena urusan adminduk ini adalah
lex specialis” ungkapya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar