Rabu, 19 Desember 2018

DUKCAPIL MALUT GELAR RAPAT KOORDINASI





SOFIFI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural yang membidangi urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan pada Senin, 17 Desember 2018 sampai dengan Selasa, 18 Desember 2018 di Hotel Boulevard Ternate. Rakor ini dihadiri 31 orang peserta yaitu Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan SKPD yang menangani urusan kepegawaian di Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara.

Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs. Darwis Pua, M.Si  mengatakan bahwa dalam pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan suatu tugas yang strategis dalam menjalankan roda pembangunan dan pelayanan publik.

Acara Rapat Koordinasi ini menghadirkan narasumber Ir. Rara Yusnani Henriana, M.Si dan Woro Wrusti Hendriyati, S.Sos dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Idwan Asburbaha, SH dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara.

Sementara Drs. Yasin Muhammad, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dari Rakor ini, yaitu Pertama, meningkatkan kapasitas aparatur bagian urusan administrasi kependudukan kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara. Kedua, membangun hubungan kesamaan sikap dan persepsi dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Ketiga, meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dengan Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, H. Adam Karim, S.IP diakhir pembukaan Rakor ini berharap kiranya SKPD yang membidangi urusan kepegawaian di kabupten/kota harus memberikan masukan kepada Kepala Daerah masing-masing untuk tetap patuh dan taat pada regulasi tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Membidangi Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Karena urusan adminduk ini adalah lex specialis” ungkapya.


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Voting Narasumber Award 2020

https://narasumber.diklatonline.id Assalamualaikum Salam Sejahtera Mohon dukungan rekan-rekan, Bapak/Ibu dan Saudara/...