TERNATE –
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara kembali menggelar
Rapat
Koordinasi Pencapaian Target Nasional Akta Kelahiran Anak 0 – 18 Tahun dan
Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Provinsi
Maluku Utara yang dilaksanakan pada Senin
5 November 2018 sampai dengan Rabu 7 November 2018 di Hotel Boulevard Ternate. Rakor ini
dihadiri oleh Kepala Dinas dan Pejabat Eselon III yang membidangi pencatatan sipil Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara. Sedangkan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan diikuti oleh Pejabat
Eselon III dan Pejabat Eselon IV yang
membidangi pengelolaan informasi administrasi kependudukan
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Provinsi
Maluku Utara.
Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya yang disampaikan
oleh Asisten II Setda Provinsi Maluku Utara, Drs. Anwar Husen, M.Si bahwa Capaian Akta Kelahiran Anak Usia 0 – 18 Tahun
Provinsi Maluku Utara, sampai dengan Bulan September 2018 adalah 354.681 atau
sebanyak 75% dari jumlah anak sebanyak 470.118. Masih tersisa Pekerjaan Rumah
kita sebanyak 115.437 anak atau sebanyak 25% yang belum memiliki akta kelahiran
atau sudah memiliki namun belum terintegrasi ke dalam Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan (SIAK). “Pada kesempatan ini juga saya ingin
menyampaikan Selamat Kepada Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Pulau
Morotai yang telah melakukan pelayanan penerbitan dan pengintegrasian akta
kelahiran anak 0 – 18 tahun ke dalam SIAK hingga mencapai 97% untuk Kabupaten Halmahera
Tengah dan Kabupaten Pulau Morotai yang telah mencapai 92%” ungkapnya.
Selain
itu, Anwar Husen juga menyampaikan bahwa meskipun dalam melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat, jajaran Dukcapil Kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara dihadapkan
pada berbagai kendala diantaranya kondisi jangkauan geografis yang sulit serta
keterbatasan sumber daya aparatur dan
anggaran, namun pelayanan yang membahagiakan masyarakat tetap dilaksanakan
dengan baik. “Untuk itulah, melalui kesempatan ini Saya menyampaikan ucapan
terima kasih dan penghargaan kepada Seluruh Jajaran pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil sebagai garda terdepan pelayanan administrasi kependudukan di
Provinsi Maluku Utara atas dedikasinya dalam mendukung pelayanan yang membahagiakan masyarakat selama ini” tambahnya.
Acara Rapat Koordinasi dan Bimtek ini menghadirkan Subhan Syukri selaku narasumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Husen, Kepala
Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dalam Laporannya
mengatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk membangun kesamaan sikap, persepsi dalam memberikan pelayanan Pencatatan
Sipil dan Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan. ”Selain itu, kegiatan ini juga
bertujuan untuk meningkatkan Kapasitas
Aparatur Pelayanan Pemerintah pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi dengan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan
dan pelayanan di bidang pencatatan sipil dan Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan” tuturnya.
Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, H. Adam Karim
secara terpisah berharap kiranya sisa akta
kelahiran yang belum diterbitkan atau belum diintegrasikan ke dalam SIAK, dapat
diselesaikan secara bersama-sama sampai dengan akhir Tahun 2018 nanti sebagai wujud
komitmen Kewajiban Negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada
masyarakatnya. “Hal
ini tentunya merupakan tanggung jawab kita bersama antara Pemerintah Provinsi
Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi Dan Kabupaten/Kota untuk sama-sama bahu-membahu mengejar dan mencapai target nasional akta
kelahiran anak”, harapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar