Minggu, 28 Oktober 2018

Inovasi e-Lampid 6 in 1 Disdukcapil Surabaya Masuk Dalam Top 40 Inovasi Pelayanan Publik 2018




Seperti dikutip di dalam kolom berita Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada alamat https://www.menpan.go.id di jelaskan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Top 40 Inovasi Pelayanan Publik melalui Keputusan Menteri Nomor 636/2018. "Kita telah menetapkan 40 terbaik untuk Inovasi Pelayanan Publik 2018. Saya mengapresiasi instansi pemerintah yang lolos sampai tahap ini," jelas Menteri PANRB Syafruddin saat jumpa pers di Jakarta, Senin (22/10).

Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 merupakan inovasi yang dikategorikan outstanding (terpuji) hasil seleksi dari Top 99. Penilaian kompetisi dilakukan secara independen oleh Tim Evaluasi dan Tim Panel Independen yang merupakan para akademisi, praktisi, dan pakar pelayanan publik yang kompeten dan memiliki reputasi baik.

Menteri Syafruddin menjelaskan bagi pemerintah daerah yang inovasinya terpilih sebagai Top 40 akan mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID). Adapun penganugerahan Penghargaan kepada Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 akan dilaksanakan pada Pembukaan International Public Service Forum tanggal 7 November 2018. ”Rencananya akan diserahkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 terdiri dari lima inovasi kementerian, dua inovasi Kepolisian Negara RI, delapan inovasi pemerintah provinsi, 15 inovasi kabupaten, dan 10 inovasi dari pemerintah kota, yang salah satunya adalah inovasi pelayanan e-Lampid 6 in 1 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. 

Perkembangan tahapan langkah untuk peningkatkan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan telah dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang saat ini dijabat oleh Moh. Suharto Wardoyo, SH, M.Hum. Selama kurun waktu hampir 7 tahun masa jabatannya mendedikasikan diri untuk memperbaiki pelayanan yang ada di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. “Inovasi pelayanan ini sebagai solusi dokumen kependudukan Anda ada di ujung jari” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

Penganugerahan penghargaan kepada Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 akan dilaksanakan pada pembukaan International Public Service Forum tanggal 7 November 2018, yang rencananya akan diserahkan oleh bapak Presiden Republik Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik merupakan wujud dari program One Agency, One Innovation yang  mewajibkan K/L dan pemerintah daerah untuk menciptakan minimal satu inovasi setiap tahunnya.

Proses kompetisi ini dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis web Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SINOVIK) melalui http://sinovik.menpan.go.id. Telah terekam sebanyak 2.824 inovasi pelayanan publik di Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun ini. Bulan September lalu, juga telah dilakukan Penyerahan Penghargaan bagi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018.


DAFTAR TOP 40 INOVASI PELAYANAN PUBLIK 2018
Kementerian dan Lembaga
  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi)
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SILK (Sistem Informasi Legalitas Kayu): Inovasi untuk Menjawab Tantangan Global Perdagangan Kayu Legal)
  3. Kementerian Luar Negeri - Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia (MENIKUM (Menikah Untuk Melindungi): Pelayanan Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah) Bagi WNI di Luar Negeri)
  4. Kementerian Luar Negeri - Museum Konferensi Asia Afrika, Direktorat Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik (Jarum Pentul (Jadi Relawan Museum itu Penting dan Gaul))
  5. Kementerian Sosial - Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Grahita Kartini Temanggung (Mencapai Nol Kerentanan Penyandang Disabilitas Intelektual Melalui Sheltered Workshop Peduli)
  6. Kepolisian Negara Republik Indonesia - Kepolisian Resor Jayapura, Kepolisian Daerah Papua (RM PAPEDA (Rumah Masyarakat Papua Penuh Damai))
  7. Kepolisian Negara Republik Indonesia - Satuan Brigade Mobil, Kepolisian Daerah Jambi (Membangun Pelayanan Publik Melalui Patroli Edukasi Brimob Polda Jambi pada Suku Anak Dalam di Rimba Merangin Jambi)
Provinsi
  1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta - Puskesmas Senen, Dinas Kesehatan (CEK DAN SADARI (Cegah Kanker Serviks dengan Aplikasi MAPLE-S dan Mobil Deteksi Kanker HIBISCUS))
  2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta - Rumah Sakit Umum Daerah Koja – (SIPIL DOYAN JALAN (Sistem Pilih Dokter dan Waktu Pelayanan) Pasien Rawat Jalan Peserta JKN-KIS)
  3. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah - Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. R. M. Soedjarwadi (Si Terpa Daya Jiwa (Sistem Terapi Paripurna melalui Pemberdayaan Orang dengan Gangguan Jiwa): Berobat di RSJD R. M. Soedjarwadi Sembuh Jiwa Raga dan Kembali Fungsi Sosialnya)
  4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur - Dinas Perkebunan (Kabinet Arabika (Kolaborasi Pembinaan Ekonomi Terpadu Kopi Arabika))
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (SIMPADU-PMI (Sarana Informasi dan Pelayanan Terpadu Pekerja Migran))
  6. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan - Rumah Sakit Umum Daerah Ulin (BiRD (Babies Respiratory Distress Recovery Device))
  7. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan - Balai Penerapan Mutu Produk Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (SEJUTA IKAN (Sertifikasi Pengujian Mutu Hasil Perikanan) Agar Produk Perikanan Sulsel Tetap Mendunia)
  8. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat - Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar (BASABA sebagai Upaya Menurunkan Angka Kematian Bayi)
Kabupaten
  1. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi - Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan (GANCANG ARON (Gugus Antisipasi Cegah Antrian Panjang dengan Antar Obat ke Rumah Pasien))
  2. Pemerintah Kabupaten Klungkung - Dinas Pertanian (BIMAJUARA (Beli Mahal Jual Murah))
  3. Pemerintah Kabupaten Klungkung - Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan – (Implementasi TOSS (Tempat Olah Sampah Setempat))
  4. Pemerintah Kabupaten Lumajang - Unit Transfusi Darah PMI (Blood-Jek Si Pengawal Nyawa)
  5. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara - Dinas Kesehatan (Antenatal Care Hipnoterapi)
  6. Pemerintah Kabupaten Malang - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Percepatan Penurunan AKI dan AKB Melalui Program CONTRA WAR (Contraceptive For Women At Risk))
  7. Pemerintah Kabupaten Merauke - Dinas Komunikasi dan Informatika (Layanan Free Hotspot (Layanan Internet Gratis Untuk Masyarakat))
  8. Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan - Dinas Pendidikan (Kelas Perahu)
  9. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao - Dinas Pertanian - Gerakan Lakamola Anan Sio
  10. Pemerintah Kabupaten Sumbawa - Kecamatan Lantung (PARIRI SI DESA)
  11. Pemerintah Kabupaten Takalar - SDN 81 Kalukubodo, Dinas Pendidikan (PAPA SEHAT (PAPAN Kontrol Kesehatan): Kontrol Kesehatan Peserta Didik di Sekolah Menuju Indonesia Sehat)
  12. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni - Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (RUMPI MAS BIN (Rumah Pintar Masyarakat Bintuni))
  13. Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara - Dinas Pertanian (Raskin Pola PKP (Padat Karya Pangan))
  14. Pemerintah Kabupaten Trenggalek - Puskesmas Trenggalek, Dinas Kesehatan – (GELAS MEMPESONA HATI (Gerakan Lansia Sehat Mewujudkan Masyarakat Peduli Persoalan Kesehatan di Hari Tua Nanti))
  15. Pemerintah Kabupaten Tulungagung - Rumah Sakit Umum Daerah dr. Iskak (LASKAR (Layanan Syndroma Koronaria Akut Terintegrasi))
Kota
  1. Pemerintah Kota Bandung - Dinas Pangan dan Pertanian (Mini Lab Food Security)
  2. Pemerintah Kota Bogor - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (ANJAS GO CLEAR (Aplikasi Nominatif Jabatan Struktural Government Clear) di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang Aplikatif dan Akuntabel)
  3. Pemerintah Kota Cimahi - UPT Cimahi Technopark (Kawasan Cimahi Technopark sebagai Pusat Layanan Terpadu Pengembangan Ekonomi Lokal Kota Cimahi Berbasis Inovasi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi Melalui Kolaborasi Quadruple Helix)
  4. Pemerintah Kota Madiun - SDN 02 Mojorejo, Dinas Pendidikan (DOPARI SAKATU)
  5. Pemerintah Kota Padang - Puskesmas Padang Pasir, Dinas Kesehatan (Kelas IMUD (Ibu Muda) Puskesmas Padang Pasir))
  6. Pemerintah Kota Parepare - Dinas Kesehatan (EKSISTENSI (Pelayanan Kesehatan Gratis Terintegrasi) CALL CENTRE 112)
  7. Pemerintah Kota Surabaya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (6 in 1)
  8. Pemerintah Kota Surabaya - Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Pahlawan Ekonomi dan Pejuang Muda)
  9. Pemerintah Kota Surabaya - Dinas Sosial (TAHU PANAS (Tak Takut Kehujanan, Tak Takut Kepanasan): Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni melalui Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh)
  10. Pemerintah Kota Tegal - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Ladis Song Malam (Layanan dengan Inovasi Simultan Bagi Pengasong dan Masyarakat Lansia Terminal)

Rabu, 24 Oktober 2018

SUDAHKAH ANAK ANDA MEMILIKI KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) ???




Memiliki identitas diri merupakan hak setiap warga negara. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. 
Untuk itulah mulai tahun 2016 anak diharapkan memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak yang ditetapkan tanggal 14 Januari 2016. Kartu Identitas Anak atau biasa disebut KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penerbitan KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). 

Dasar hukum KIA antara lain Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Perbedaan KIA dan KTP-el adalah KIA tidak menggunakan chip. Sedangkan di dalam KTP-el tersimpan chip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan penduduk yang antara lain berupa iris mata maupun sidik jari Penduduk. Untuk itulah maka dalam pengurusan KIA, anak tidak perlu melakukan perekaman sidik jari maupun iris mata.

Jenis KIA dan Persyaratan Pengurusan

Ada 2 jenis KIA, yaitu KIA untuk anak umur antara 0 – 5 tahun tanpa menggunakan foto dan KIA untuk anak di atas 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari menggunakan foto anak.
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Sedangkan masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia  17 tahun kurang satu hari. Setelah anak berusia 17 tahun, yang bersangkutan melakukan perekaman berupa sidik jari iris mata dan lain-lain dan KIA diganti dengan diterbitkan KTP-el.
Penerbitan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah orangtua menyerahkan beberapa berkas data, berupa :
1.      Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
2.      KK asli orang tua/Wali;
3.      KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
Sedangkan penerbitan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
1.      Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan  kutipan akta kelahiran aslinya;
2.      KK asli orang tua/Wali;
3.      KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
4.      Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.


Manfaaat dan Keguanaan KIA

Di samping sebagai tanda pengenal atau bukti diri, KIA juga akan menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri, dan memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, cepat dan murah dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya, seperti : 

1. Persyaratan pendaftaran sekolah,
2. Melakukan transaksi keuangan di perbankan atau lembaga lain seperti PT. Pos Indonesia,
3. Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit atau Puskesmas,
4. Pembuatan Dokumen Keimigrasian,
5. Mengurus klaim santunan kematian,
6. Mencegah terjadinya perdagangan anak,
7. Keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak.

Pelaksanaan KIA

Pelaksanaan penerbitan KIA dimulai pada pertengahan tahun ini dengan dialokasikannya anggaran oleh Pemerintah Pusat untuk 50 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Penetapan daerah pelaksana KIA diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Kabupaten/Kota sebagai pelaksana penerbitan Kartu Identitas Anak  (KIA) Tahun 2016. Penentuan 50 daerah tersebut didasarkan pada cakupan penerbitan akte kelahiran lebih dari 75 persen dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Untuk tahun 2017 ini, Pemerintah pusat juga mengalokasi anggaran untuk 50 kabupaten/kota pelaksana KIA. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13-112 DUKCAPIL TAHUN 2017 tentang Penetapan Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Penerbitan Kartu Identitas Anak  (KIA) Tahun 2017. Di Provinsi Maluku Utara Kota Tidore Kepulauan ditetapkan sebagai salah satu pelaksana penerbitan KIA yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat tahun 2017.
Untuk daerah yang belum ditetapkan sebagai pelaksana penerbitan KIA, dapat menganggarkan sendiri melalui APBD masing-masing.

Sabtu, 20 Oktober 2018

REVOLUSI LAYANAN UNTUK BANGSAKU




Seperti dikutip dari akun FB milik Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh bahwa beliau menyampaikan Revolusi Layanan Untuk Bangsaku yang ditujukan kepada Seluruh Keluarga Besar Dukcapil se-Indonesia saat beliau berada di atas pesawat Lion Air dari Denpasar menuju Solo pada 20 Oktober 2018.

Informasi yang disampaikan kepada Seluruh Keluarga Besar Dukcapil se-Indonesia bahwa seiring dengan perubahan lingkungan eksternal yang ditandai dengan semakin canggihnya teknologi dan menjadi faktor yang mengubah peradaban secara cepat dan juga semakin terintegrasi, maka seluruh insan dukcapil harus terus berbenah dalam mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.

Berikut kutipan lengkap pernyataan Prof. Zudan tersebut. 


Informasi Hukum dan Adminduk (179)


REVOLUSI LAYANAN UNTUK BANGSAKU
 
Untuk semua keluargaku Dukcapil di seluruh Indonesia,

Kehidupan bergerak terus semakin maju. Hidup semakin mudah dan terintegrasi. Teknologi semakin canggih dan menjadi faktor yg mengubah peradaban secara cepat.

Kita, seluruh Dukcapil juga harus terus berbenah. Mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakatnya.

Apa saja yang sudah kita lakukan untuk itu ? Ini daftarnya:

1. Pembuatan KTP-el tanpa pengantar RT RW Desa/Kelurahan. Cukup dengan membawa foto copy KK.

2. Perekaman dan pembuatan Ktp-el yg tidak merubah elemen data boleh dibuat diluar domisili.

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk percepatan cakupan akta kelahiran.

4. Pelayanan terintegrasi 3 in 1, 4 in 1 sampai 6 in 1. Ini adalah layanan dalam 1 paket (KTP, KK akta kematian, KTP, KK, akta perkawinan, akta lahir, KK, KIA)

5. Akta kelahiran online

6. Pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan (sudah 1128 lembaga yang kerjasama untuk akses data).

7. Penyajian data penduduk sampai tingkat desa berbasis kewilayahan (Geographic Information System/GIS)

8. Face recognition dengan foto KTP-el untuk penegakan hukum

9. Pendirian Program Diploma 4 Dukcapil kerjasama dgn FH UNS untuk menciptakan SDM Dukcapil yang profesional

Saat ini kita ingin membuat satu inovasi lagi untuk melakukan revolusi layanan. DUKCAPIL GO DIGITAL. Yaitu semua dokumen di tandatangani secara elektronik. Artinya bila dulu kita tanda tangan di atas berkas dan di kantor atau di rumah, maka ke depan kita tidak akan tanda tangan lagi tapi cukup pencet tombol atau keypad notebook, laptop atau ipad kita. Dulu berkas diprint baru ditandatangani, besok berkas ditandatangani secara digital di PDF nya baru dicetak. Oleh karena semua layanan seperti KK, akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan bisa langsung diterbitkan di tingkat kecamatan bahkan bisa di tingkat kelurahan dan desa. Yang penting SDM dan perangkat tersedia.

Kita bisa bekerja dari manapun dan sambil apapun. Kita bisa tanda tangan digital sambil rapat, sambil mancing sambil merawat bonsai atau sambil ngopi di pinggir pantai, yang penting masih ada sinyal.

Dukcapil akan bekerja dengan cara yang beda.

Saya ingin akhir tahun ini bisa terwujud. Atau paling lambat awal tahun 2019.

Apakah anda siaaaap.??

Mari Keluargaku Dukcapil semuanya, kita wujudkan revolusi layanan ini.

Bismillahirrohmanirrohim

Salam Dukcapil Bisa.

Di atas pesawat Lion,
Denpasar to Solo,
20 Oktober 2018

Zudan Arif Fakrulloh

Voting Narasumber Award 2020

https://narasumber.diklatonline.id Assalamualaikum Salam Sejahtera Mohon dukungan rekan-rekan, Bapak/Ibu dan Saudara/...