Memiliki
identitas diri merupakan hak setiap warga negara. Pemerintah berkewajiban untuk
memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara
Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan
hak konstitusional warga negara.
Untuk
itulah mulai tahun 2016 anak diharapkan memiliki KTP dalam bentuk Kartu
Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu
Identitas Anak yang ditetapkan tanggal 14 Januari 2016. Kartu Identitas Anak
atau biasa disebut KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang
berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penerbitan KIA sebagai upaya
untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki
kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Dasar hukum KIA antara lain Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Perbedaan KIA dan KTP-el adalah KIA tidak menggunakan chip. Sedangkan di dalam KTP-el tersimpan chip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan penduduk yang antara lain berupa iris mata maupun sidik jari Penduduk. Untuk itulah maka dalam pengurusan KIA, anak tidak perlu melakukan perekaman sidik jari maupun iris mata.
Dasar hukum KIA antara lain Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Perbedaan KIA dan KTP-el adalah KIA tidak menggunakan chip. Sedangkan di dalam KTP-el tersimpan chip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan penduduk yang antara lain berupa iris mata maupun sidik jari Penduduk. Untuk itulah maka dalam pengurusan KIA, anak tidak perlu melakukan perekaman sidik jari maupun iris mata.
Jenis KIA dan Persyaratan Pengurusan
Ada 2 jenis KIA, yaitu KIA untuk anak umur antara 0 – 5 tahun tanpa menggunakan foto dan KIA untuk anak di atas 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari menggunakan foto anak.
Masa
berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
Sedangkan masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak
berusia 17 tahun kurang satu hari.
Setelah anak berusia 17 tahun, yang bersangkutan melakukan perekaman berupa
sidik jari iris mata dan lain-lain dan KIA diganti dengan diterbitkan KTP-el.
Penerbitan
KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta
kelahiran.
Dalam
hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum
memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah orangtua menyerahkan beberapa
berkas data, berupa :
1. Fotocopy
kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
2. KK asli
orang tua/Wali;
3. KTP-el
asli kedua orang tuanya/wali.
Sedangkan
penerbitan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu
hari, dengan persyaratan:
1. Fotocopy
kutipan akta kelahiran dan menunjukan
kutipan akta kelahiran aslinya;
2. KK asli
orang tua/Wali;
3. KTP-el
asli kedua orang tuanya/wali; dan
4. Pas
foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Manfaaat dan Keguanaan KIA
Di samping sebagai tanda pengenal atau bukti diri, KIA juga akan menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri, dan memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, cepat dan murah dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya, seperti :
1. Persyaratan pendaftaran sekolah,
2. Melakukan transaksi keuangan di perbankan atau lembaga lain seperti PT. Pos Indonesia,
3. Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit atau Puskesmas,
4. Pembuatan Dokumen Keimigrasian,
5. Mengurus klaim santunan kematian,
6. Mencegah terjadinya perdagangan anak,
7. Keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak.
Pelaksanaan KIA
Pelaksanaan penerbitan KIA dimulai pada pertengahan tahun ini dengan dialokasikannya anggaran oleh Pemerintah Pusat untuk 50 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Penetapan daerah pelaksana KIA diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Kabupaten/Kota sebagai pelaksana penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Tahun 2016. Penentuan 50 daerah tersebut didasarkan pada cakupan penerbitan akte kelahiran lebih dari 75 persen dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Untuk
tahun 2017 ini, Pemerintah pusat juga mengalokasi anggaran untuk 50
kabupaten/kota pelaksana KIA. Hal ini tertuang dalam Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13-112 DUKCAPIL TAHUN 2017
tentang Penetapan Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Penerbitan Kartu Identitas
Anak (KIA) Tahun 2017. Di Provinsi Maluku Utara Kota Tidore Kepulauan
ditetapkan sebagai salah satu pelaksana penerbitan KIA yang dibiayai oleh
Pemerintah Pusat tahun 2017.
Untuk
daerah yang belum ditetapkan sebagai pelaksana penerbitan KIA, dapat
menganggarkan sendiri melalui APBD masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar