Presiden Jokowi telah menandatangani
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah pada tanggal 14
September 2017 dan diundangkan pada tanggal 15 September 2017 dengan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206 yang terdiri dari 36 pasal. Hal ini setelah publik menunggu
selama 1.080 hari atau 3 tahun kurang 14 hari semenjak diundangkannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan pertimbangan
melaksanakan amanat ketentuan pasal 390 Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai Inovasi Daerah diatur dengan peraturan pemerintah".
Lebih lengkapnya terkait PP ini dapat di download di sini PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah termaktub 5 pasal yang mengatur terkait inovasi yaitu pasal 386 sampai dengan pasal 390. Inovasi yaitu semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dilakukan guna peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Seperti dikutip di dalam kolom berita
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada alamat www.setkab.go.id di jelaskan bahwa menurut PP
ini, Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud, maka sasaran
Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui: a. peningkatan Pelayanan Publik; b. pemberdayaan dan peran serta
masyarakat; dan c. peningkatan daya saing Daerah.
Dalam PP ini disebutkan, bentuk Inovasi
Daerah meliputi: a. b. c. inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah; inovasi
Pelayanan Publik; dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
“Kriteria Inovasi Daerah meliputi: a.
mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi; b. memberi
manfaat bagi Daerah dan atau masyarakat; c. tidak mengakibatkan pembebanan
dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; d. merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah; dan e. dapat direplikasi.
Sementara usulan inisiatif Inovasi Daerah
dapat berasal dari: a. kepala Daerah; b. anggota DPRD; c. ASN; d. Perangkat
Daerah; dan e. anggota masyarakat.
Inisiatif sebagaimana dimaksud, menurut PP
ini, dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah yang sekurang-kurangnya memuat:
a. bentuk Inovasi Daerah; b. rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan
yang akan dilakukan; c. tujuan Inovasi Daerah; d. manfaat yang diperoleh; e.
waktu uji coba Inovasi Daerah; dan f. anggaran, jika diperlukan.
Selanjutnya, proposal Inovasi Daerah
sebagaimana dimaksud dibahas oleh tim independen yang dibentuk secara
insidental pada saat dibutuhkan untuk dinyatakan layak atau tidak layak.
Menurut PP ini, tim independen beranggotakan unsur perguruan tinggi, pakar,
dan/atau praktisi sesuai dengan kebutuhan, dan dikoordinasikan oleh kepala
Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
“Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah, kepala Perangkat Daerah yang
membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah
kepada kepala Daerah,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.
Selanjutnya, Kepala Daerah menetapkan
keputusan Kepala Daerah mengenai Inovasi Daerah disertai dengan penetapan
Perangkat Daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba
Inovasi Daerah.
Ditegaskan dalam PP ini, Keputusan kepala
Daerah sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala Daerah kepada Menteri.
Selanjutnya, Menteri melakukan pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagai dasar
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah.
Selama masa uji coba sebagaimana dimaksud,
tata laksana pada Perangkat Daerah yang dipilih sebagai laboratorium uji coba
dapat menerapkan tata laksana yang berbeda dengan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan, kecuali terhadap hal yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan,
dan keselamatan manusia dan lingkungan.
Untuk itu, menurut PP ini, pelaksana Inovasi
Daerah menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah
kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
“Dalam hal uji coba Inovasi Daerah tidak
berhasil, pelaksana Inovasi Daerah menghentikan pelaksanaan uji coba Inovasi
Daerah dan melaporkan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian
dan pengembangan,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PP ini.
Namun PP ini juga menegaskan, Inovasi Daerah
yang sederhana, tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat, dan tidak
mengubah mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan peraturan
perundang-undangan langsung diterapkan tanpa melalui uji coba Inovasi Daerah.
Penerapan Inovasi Daerah
Penerapan hasil Inovasi Daerah, menurut PP
ini, ditetapkan dengan: a. Perda, untuk penerapan Inovasi Daerah yang
mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat,
dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah; atau b.
Perkada, untuk penerapan Inovasi Daerah yang berkaitan dengan tata laksana
internal Pemerintah Daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada
masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran
pendapatan dan belanja Daerah.
“Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah
menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialisasikan,” bunyi
Pasal 20 ayat (3) PP ini.
Sementara di ayat berikutnya
disebutkan, penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh kepala Daerah kepada
Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda atau Perkada ditetapkan.
Berdasarkan laporan penerapan Inovasi Daerah
sebagaimana dimaksud, menurut Menteri melakukan pembahasan untuk mengkaji
kemungkinan penerapannya pada Daerah lain dan penyiapan kebijakan nasional yang
dapat melindungi hasil Inovasi Daerah tersebut. Pembahasan ini dapat
mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi
Urusan Pemerintahan yang menjadi objek inovasi dan/atau perguruan tinggi.
Selain itu, menurut PP ini, Menteri
memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah berdasarkan
penilaian terhadap Daerah yang melaksanakan Inovasi Daerah.
“Penilaian terhadap Daerah yang mengembangkan
lnovasi Daerah didasarkan pada kriteria: a. dampak Inovasi Daerah terhadap
peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik;
dan b. dapat diterapkan pada Daerah lain,” bunyi Pasal 23 PP ini.
PP ini juga menyebutkan, Kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada
Pemerintah Daerah terhadap Inovasi Daerah sesuai dengan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri. Dalam hal
insentif diberikan dalam bentuk fiskal, PP ini menegaskan, pemberian insentif
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inovasi daerah melalui inovasi pelayanan publik merupakan upaya akselerasi lompatan terobosan guna mencari solusi peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan lebih mendekatkan dengan harapan masyarakat. Inovasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan tiada henti guna mengisi kemerdekaan yang telah berusia 72 tahun ini melalui service excellent bagi masyarakat.
Inovasi daerah melalui inovasi pelayanan publik merupakan upaya akselerasi lompatan terobosan guna mencari solusi peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan lebih mendekatkan dengan harapan masyarakat. Inovasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan tiada henti guna mengisi kemerdekaan yang telah berusia 72 tahun ini melalui service excellent bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar