Kamis, 28 September 2017

Presiden Teken PP Baru terkait Inovasi Daerah




Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah pada tanggal 14 September 2017 dan diundangkan pada tanggal 15 September 2017 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206 yang terdiri dari 36 pasal. Hal ini setelah publik menunggu selama 1.080 hari atau 3 tahun kurang 14 hari semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan pertimbangan melaksanakan amanat ketentuan pasal 390 Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai Inovasi Daerah diatur dengan peraturan pemerintah".

Lebih lengkapnya terkait PP ini dapat di download di sini PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah termaktub 5 pasal yang mengatur terkait inovasi yaitu pasal 386 sampai dengan pasal 390. Inovasi yaitu semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dilakukan guna peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Seperti dikutip di dalam kolom berita Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada alamat www.setkab.go.id di jelaskan bahwa menurut PP ini, Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud, maka sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: a. peningkatan Pelayanan Publik; b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan c. peningkatan daya saing Daerah.

Dalam PP ini disebutkan, bentuk Inovasi Daerah meliputi: a. b. c. inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah; inovasi Pelayanan Publik; dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

“Kriteria Inovasi Daerah meliputi: a. mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi; b. memberi manfaat bagi Daerah dan atau masyarakat; c. tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan e. dapat direplikasi.

Sementara usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari: a. kepala Daerah; b. anggota DPRD; c. ASN; d. Perangkat Daerah; dan e. anggota masyarakat.

Inisiatif sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah yang sekurang-kurangnya memuat: a. bentuk Inovasi Daerah; b. rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan; c. tujuan Inovasi Daerah; d. manfaat yang diperoleh; e. waktu uji coba Inovasi Daerah; dan f. anggaran, jika diperlukan.

Selanjutnya, proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dibahas oleh tim independen yang dibentuk secara insidental pada saat dibutuhkan untuk dinyatakan layak atau tidak layak. Menurut PP ini, tim independen beranggotakan unsur perguruan tinggi, pakar, dan/atau praktisi sesuai dengan kebutuhan, dan dikoordinasikan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.

“Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah, kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Selanjutnya, Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala Daerah mengenai Inovasi Daerah disertai dengan penetapan Perangkat Daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.

Ditegaskan dalam PP ini, Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala Daerah kepada Menteri. Selanjutnya, Menteri melakukan pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah.

Selama masa uji coba sebagaimana dimaksud, tata laksana pada Perangkat Daerah yang dipilih sebagai laboratorium uji coba dapat menerapkan tata laksana yang berbeda dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kecuali terhadap hal yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan manusia dan lingkungan.

Untuk itu, menurut PP ini, pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.

“Dalam hal uji coba Inovasi Daerah tidak berhasil, pelaksana Inovasi Daerah menghentikan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah dan melaporkan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PP ini.
Namun PP ini juga menegaskan, Inovasi Daerah yang sederhana, tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat, dan tidak mengubah mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan langsung diterapkan tanpa melalui uji coba Inovasi Daerah.

Penerapan Inovasi Daerah
Penerapan hasil Inovasi Daerah, menurut PP ini, ditetapkan dengan: a. Perda, untuk penerapan Inovasi Daerah yang mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah; atau b. Perkada, untuk penerapan Inovasi Daerah yang berkaitan dengan tata laksana internal Pemerintah Daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.

“Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialisasikan,” bunyi Pasal  20 ayat (3) PP ini.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan,  penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh kepala Daerah kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda atau Perkada ditetapkan.

Berdasarkan laporan penerapan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud, menurut Menteri melakukan pembahasan untuk mengkaji kemungkinan penerapannya pada Daerah lain dan penyiapan kebijakan nasional yang dapat melindungi hasil Inovasi Daerah tersebut. Pembahasan ini dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan yang menjadi objek inovasi dan/atau perguruan tinggi.

Selain itu, menurut PP ini, Menteri memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah berdasarkan penilaian terhadap Daerah yang melaksanakan Inovasi Daerah.

“Penilaian terhadap Daerah yang mengembangkan lnovasi Daerah didasarkan pada kriteria: a. dampak Inovasi Daerah terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik; dan b. dapat diterapkan pada Daerah lain,” bunyi Pasal 23 PP ini.

PP ini juga menyebutkan, Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah terhadap Inovasi Daerah sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri. Dalam hal insentif diberikan dalam bentuk fiskal, PP ini menegaskan, pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inovasi daerah melalui inovasi pelayanan publik merupakan upaya akselerasi lompatan terobosan guna mencari solusi peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan lebih mendekatkan dengan harapan masyarakat. Inovasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan tiada henti guna mengisi kemerdekaan yang telah berusia 72 tahun ini melalui service excellent bagi masyarakat. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Voting Narasumber Award 2020

https://narasumber.diklatonline.id Assalamualaikum Salam Sejahtera Mohon dukungan rekan-rekan, Bapak/Ibu dan Saudara/...