SOFIFI
– Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan
Data Kependudukan Lintas SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara bertempat
di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara pada Rabu, 18 Oktober
2017. Rakor ini dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup
Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya yang
dibacakan oleh Asisten III Setda Provinsi
Maluku Utara, Haerudin Djufri, SE., M.Si mengatakan bahwa data
Kependudukan digunakan untuk semua keperluan di antaranya : (1) Pelayanan publik, seperti penerbitan
SIM (Surat Izin Mengemudi), izin usaha, wajib pajak, perbankan, penerbitan
sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial
tenaga kerja; (2) Perencanaan
pembangunan nasional, meliputi perencanaan pendidikan, kesehatan dan
tenaga kerja, serta pengentasan masyarakat dari kemiskinan; (3) Alokasi anggaran, meliputi penentuan
Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan; (4) Pembangunan demokrasi, berupa
penyiapan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan penyiapan Data
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4); dan (5) Pemanfaatan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Sebelumnya H. Adam Karim, Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara mengatakan dalam laporannya bahwa maksud diselenggarakan Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan
Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah memberikan pencerahan wawasan kepada kita semua terkait dengan data
kependudukan dan pemanfaatannya dalam pembangunan dan pelayanan publik. Sedangkan
Tujuan pelaksanaan Rapat Koordinasi ini yaitu meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah
dalam pemanfaatan data kependudukan dan termanfaatkannya data kependudukan oleh
lembaga pengguna dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup
Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Pemanfaatan data kependudukan ini diatur
secara khusus dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang
Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan,
Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ”, tambahnya.
Rakor ini juga dirangkaikan dengan
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku
Utara dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara dalam pemanfaatan data kependudukan di lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara.
Rakor ini menghadirkan narasumber Kepala
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, Iksan dan
moderator dalam rakor tersebut Kepala Seksi Monitoring, Evaluasi dan
Dokumentasi, Arifin Sabrin.
Iksan dalam pemaparannya menjelaskan tentang ruang
lingkup administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil. Pendaftaran penduduk yaitu pencatatan biodata penduduk,
pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan
administrasi kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu
identitas atau surat keterangan kependudukan. Sedangkan pencatatan sipil yaitu
pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register
pencatatan sipil.
Selain itu juga dijelaskan tentang pemanfaatan
data oleh lembaga pengguna. “Saat ini sebanyak 32 kementerian dan lembaga telah
melakukan penandatanganan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu,
sebanyak 232 lembaga telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS)
dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Saat ini juga telah digunakan alat pembaca
KTP-el atau cardreader oleh Lembaga Pengguna sebanyak 4.103 unit”, jelasnya.
“Kami juga siap membantu SKPD lingkup
Pemerintah Provinsi Maluku Utara selaku lembaga pengguna dalam melakukan
pendampingan tenaga teknis dalam penggunaan data kependudukan guna mendukung
pelayanan publik di setiap SKPD”, terangnya.
Secara
terpisah, Nurul Fadillah Nurmidin, Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data
Kependudukan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rakor ini menyampaikan
bahwa draft Perjanjian Kerja Sama yang telah serahkan kepada setiap SKPD agar
dipelajari dan diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan
penandatanganan kerja sama seperti yang telah dilakukan hari ini antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara. “Kami berharap tahun ini beberapa SKPD lingkup
Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah melakukan penandatanganan Perjanjian
Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan”,
tutupnya.