Kamis, 04 April 2019

RESPONS PUTUSAN MK, DUKCAPIL TINGKATKAN JEMPUT BOLA DAN BUKA PELAYANAN DI HARI LIBUR



Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang diputus oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Maret 2019 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 28 Maret 2019, sebagai konsekuensi permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (PERLUDEM), Hadar Nafis Gumay (Pendiri dan Peneliti Utama NETGRIT), Feri Amsari (Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas) dan 4 orang lainnya terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, di antaranya pasal 348 ayat (9) UU 7 tahun 2017, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos.
 
Dalam amar putusan tersebut dinyatakan dalam point ke-2 bahwa :

Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”.

Guna menyikapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 471.13/2518/Dukcapil tanggal 28 Maret 2019 tentang Percepatan Perekaman KTP-el Sebagai Tindaklanjut Putusan MK yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati Walikota di seluruh Indonesia dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) juga telah menerbitkan Pers Release “Respons Putusan MK Dukcapil Tingkatkan Jemput Bola Dan Buka Pelayanan Di Hari Libur”.

Berikut kutipan lengkap Pers Release tersebut. 

“RESPONS PUTUSAN MK DUKCAPIL TINGKATKAN JEMPUT BOLA DAN BUKA PELAYANAN DI HARI LIBUR”

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019. Putusan ini diketok hari ini, Kamis (28/3/2019), setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 tahun 2017, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP el sebagai syarat utk mencoblos.

Putusan MK tersebut dirasakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sangat adil dan progresif. Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan. Dengan putusan ini diharapkan, masyarakat yang belum merekam mau segera pro aktif datang ke dinas dukcapil. Saat ini 98% wajib ktp el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam. Nah, jumlah yang 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal ktp el nya sudah status print ready record, maka ktp elnya langsung dicetakkan.

Dengan digunakannya KTP-el, akan dapat dipastikan arah penunggalan data kependudukan menjadi lebih pasti. Keuntungannya adalah daftar pemilih akan dapat terbebas dari data ganda karena data kependudukan Dukcapil Kemendagri adalah data by name by address yang telah dikonsolidasikan.

Terhadap putusan tersebut, Ditjen Dukcapil langsung merespons dengan menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP bisa segera mendapatkan ktp elnya.

Dukcapil juga akan lebih pro-aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK.

Saat ini, Direktur Jenderal Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.

Di lain sisi, masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil. Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi dinas dukcapil melakukan perekaman.

Berikut ini Surat Edaran Nomor 471.13/2518/Dukcapil tanggal 28 Maret 2019 tentang Percepatan Perekaman KTP-el Sebagai Tindaklanjut Putusan MK yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati Walikota di seluruh Indonesia.




Voting Narasumber Award 2020

https://narasumber.diklatonline.id Assalamualaikum Salam Sejahtera Mohon dukungan rekan-rekan, Bapak/Ibu dan Saudara/...