Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang diputus oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Maret 2019 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 28 Maret 2019, sebagai konsekuensi permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (PERLUDEM), Hadar Nafis Gumay (Pendiri dan Peneliti Utama NETGRIT), Feri Amsari (Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas) dan 4 orang lainnya terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, di antaranya pasal 348 ayat (9) UU 7 tahun 2017, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos.
Dalam amar putusan tersebut
dinyatakan dalam point ke-2 bahwa :
Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk
elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk
pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang
dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang
sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”.
Guna menyikapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah
menerbitkan Surat Edaran Nomor 471.13/2518/Dukcapil tanggal 28 Maret 2019 tentang Percepatan Perekaman KTP-el Sebagai Tindaklanjut Putusan MK yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati Walikota di seluruh Indonesia dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) juga telah menerbitkan Pers Release “Respons Putusan MK Dukcapil Tingkatkan Jemput
Bola Dan Buka Pelayanan Di Hari Libur”.
Berikut kutipan lengkap Pers Release tersebut.
“RESPONS PUTUSAN MK DUKCAPIL TINGKATKAN
JEMPUT BOLA DAN BUKA PELAYANAN DI HARI LIBUR”
Mahkamah
Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik dan Surat Keterangan
(Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019.
Putusan ini diketok hari ini, Kamis (28/3/2019), setelah sebelumnya diajukan
permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 tahun 2017, terutama yang
terkait dengan penggunaan KTP el sebagai syarat utk mencoblos.
Putusan MK tersebut
dirasakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian
Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sangat adil dan progresif. Sebab,
keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai
dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat
tertib administrasi kependudukan. Dengan putusan ini diharapkan, masyarakat
yang belum merekam mau segera pro aktif datang ke dinas dukcapil. Saat ini 98%
wajib ktp el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam. Nah, jumlah
yang 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila
masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal ktp el nya sudah
status print ready record, maka ktp elnya langsung dicetakkan.
Dengan digunakannya
KTP-el, akan dapat dipastikan arah penunggalan data kependudukan menjadi lebih
pasti. Keuntungannya adalah daftar pemilih akan dapat terbebas dari data ganda
karena data kependudukan Dukcapil Kemendagri adalah data by name by address
yang telah dikonsolidasikan.
Terhadap putusan
tersebut, Ditjen Dukcapil langsung merespons dengan menginstruksikan unit
pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari
Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk
memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk
wajib KTP bisa segera mendapatkan ktp elnya.
Dukcapil juga akan
lebih pro-aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk
menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk
melakukan perekaman KTP-el. Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan
pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan
putusan MK.
Saat ini, Direktur
Jenderal Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh sudah menandatangani surat edaran
yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota agar mengatur proses
pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung
terlayani.
Di lain sisi,
masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan
MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara
Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil. Masyarakat harus juga punya kesadaran
untuk pro aktif mendatangi dinas dukcapil melakukan perekaman.
Berikut ini Surat Edaran Nomor 471.13/2518/Dukcapil tanggal 28 Maret 2019 tentang Percepatan Perekaman KTP-el Sebagai Tindaklanjut Putusan MK yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati Walikota di seluruh Indonesia.
Berikut ini Surat Edaran Nomor 471.13/2518/Dukcapil tanggal 28 Maret 2019 tentang Percepatan Perekaman KTP-el Sebagai Tindaklanjut Putusan MK yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati Walikota di seluruh Indonesia.