Selasa, 28 April 2020

Data Kependudukan Provinsi Maluku Utara Semester II Tahun 2019





Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara setiap semester menerbitkan beberapa Buku Data Kependudukan.

Berikut ini disajikan Buku Data Kependudukan Provinsi Maluku Utara Semester II Tahun 2019. Data Kependudukan ini bersumber dari Data Kependudukan Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Ada 2 jenis buku.

Buku 1 Data Kependudukan Provinsi Maluku Utara Semester II Tahun 2019 yang berisi jumlah penduduk Provinsi Maluku Utara Semester II Tahun 2019 berdasarkan kabupaten, kecamatan dan jenis kelamin.

Sedangkan Buku 2 Data Kependudukan Provinsi Maluku Utara Semester II Tahun 2019 memuat data kependudukan berupa jumlah penduduk Indonesia dan Provinsi Maluku Utara tahun 2015-2019, dan jumlah agregat penduduk Semester II Tahun 2019 berdasarkan jenis kelamin, usia, status perkawinan, penganut agama/kepercayaan, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, dan golongan darah tingkat Provinsi Maluku Utara, kabupaten/kota dan kecamatan se-Provinsi Maluku Utara.

Maksud disusunnya buku ini adalah sebagai sarana untuk menyajikan data agregat kependudukan di Provinsi Maluku Utara yang diterbitkan secara berkelanjutan per semester guna memenuhi kebutuhan informasi jumlah penduduk. Selanjutnya buku ini diharapkan dapat dijadikan acuan oleh berbagai pihak dalam hal penyelenggaraan pemerintahan baik pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan pembangunan demokrasi.

Akhir kata, semoga buku ini bermanfaat untuk semua pihak.

Buku 1 dan Buku 2 Data Kependudukan Provinsi Maluku Utara Semester II Tahun 2019 dapat didownload di bawah ini…





Data Kependudukan Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun 2019





Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara setiap semester menerbitkan beberapa Buku Data Kependudukan.

Berikut ini disajikan Buku Data Kependudukan Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun 2019. Data Kependudukan ini bersumber dari Data Kependudukan Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Ada 2 jenis buku.

Buku 1 Data Kependudukan Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun 2019 yang berisi jumlah penduduk Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun 2019 berdasarkan kabupaten, kecamatan dan jenis kelamin.

Sedangkan Buku 2 Data Kependudukan Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun 2019 memuat data kependudukan berupa jumlah penduduk Indonesia dan Provinsi Maluku Utara tahun 2015-2019, dan jumlah agregat penduduk Semester I Tahun 2019 berdasarkan jenis kelamin, usia, status perkawinan, penganut agama/kepercayaan, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, dan golongan darah tingkat Provinsi Maluku Utara, kabupaten/kota dan kecamatan se-Provinsi Maluku Utara.

Maksud disusunnya buku ini adalah sebagai sarana untuk menyajikan data agregat kependudukan di Provinsi Maluku Utara yang diterbitkan secara berkelanjutan per semester guna memenuhi kebutuhan informasi jumlah penduduk. Selanjutnya buku ini diharapkan dapat dijadikan acuan oleh berbagai pihak dalam hal penyelenggaraan pemerintahan baik pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan pembangunan demokrasi.

Akhir kata, semoga buku ini bermanfaat untuk semua pihak.



Buku 1 dan Buku 2 Data Kependudukan Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun 2019 dapat didownload di bawah ini…




Dinas Dukcapil Wajib Dibentuk Di Setiap Provinsi








Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pada tanggal 23 Mei 2019 dan diundangkan pada tanggal 24 Mei 2019 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102. Hal ini setelah publik menunggu selama 1.976 hari atau 5 tahun 5 bulan semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan pertimbangan melaksanakan amanat ketentuan pasal 10,Pasal 13 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), pasal 82 ayat (3),Pasal 84 ayat (2), Pasal 85 ayat (2), dan pasal 105 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Lebih lengkapnya terkait PP ini dapat di download di sini PP Nomor 40 Tahun2019 tentang tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam Peraturan Pemerintah ini disebutkan bahwa DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dibentuk dengan peraturan daerah untuk menangani urusan administrasi kependudukan.Hal ini termaktub dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 ini. Pasal 16 selengkapnya :

Pasal 16
(1) Untuk menyelenggarakan urusan AdministrasiKependudukan di provinsi dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
(2)  Pembentukan Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.

Surat Edaran Mendagri tentang Dinas Dukcapil Provinsi


Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh Pemerintah Daerah menggunakan nomenklatur “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil”. Saat ini masih ada daerah yang melakukan penggabungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan bidang-bidang lain. Misalnya Provinsi Kalimantan Timur, saat ini nomenklaturnya adalah Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak. Begitu juga di Provinsi Sulawesi Selatan nomenklaturnya masih Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana.

Saat ini dari 34 provinsi di Indonesia baru 16 daerah yang telah menggunakan nomenklatur “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil”.

Dalam edaran tersebut dijelaskan beberapa hal di antaranya, bagi perangkat daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan belum berbentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka Gubernur bersama DPRD Provinsi segera membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib mempedomani prinsip dan dalam kualifikasi pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta peraturan pelaksanaannya. Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, dan dalam proses pembentukannya wajib dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Lebih lengkapnya terkait Surat Edaran ini dapat di download di sini Surat Edaran Nomor 061/9007/SJ tentang Kelembagaan Yang Menyelenggarakan Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi.

Tugas dan Fungsi Disdukcapil Provinsi

PP ini juga mengatur tentang apa saja tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi. Pasal 17 menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi melaksanakan:

a.   koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di provinsi dan antarkabupaten/kotasecara berkala;
b. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di provinsi;
c.   pengrusunan tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi di provinsi dan kabupaten/kota;
d. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
e. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;
f.   sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
g.   kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
h. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
i.    pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk pembinaan pendokumentasian penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
j.    bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatansipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan;
k.   supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
l.    pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusanAdministrasi Kependudukan;
m.           pemberian konsultasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
n. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
o. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Kamis, 04 April 2019

RESPONS PUTUSAN MK, DUKCAPIL TINGKATKAN JEMPUT BOLA DAN BUKA PELAYANAN DI HARI LIBUR



Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang diputus oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Maret 2019 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 28 Maret 2019, sebagai konsekuensi permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (PERLUDEM), Hadar Nafis Gumay (Pendiri dan Peneliti Utama NETGRIT), Feri Amsari (Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas) dan 4 orang lainnya terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, di antaranya pasal 348 ayat (9) UU 7 tahun 2017, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos.
 
Dalam amar putusan tersebut dinyatakan dalam point ke-2 bahwa :

Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”.

Guna menyikapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 471.13/2518/Dukcapil tanggal 28 Maret 2019 tentang Percepatan Perekaman KTP-el Sebagai Tindaklanjut Putusan MK yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati Walikota di seluruh Indonesia dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) juga telah menerbitkan Pers Release “Respons Putusan MK Dukcapil Tingkatkan Jemput Bola Dan Buka Pelayanan Di Hari Libur”.

Berikut kutipan lengkap Pers Release tersebut. 

“RESPONS PUTUSAN MK DUKCAPIL TINGKATKAN JEMPUT BOLA DAN BUKA PELAYANAN DI HARI LIBUR”

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019. Putusan ini diketok hari ini, Kamis (28/3/2019), setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 tahun 2017, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP el sebagai syarat utk mencoblos.

Putusan MK tersebut dirasakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sangat adil dan progresif. Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan. Dengan putusan ini diharapkan, masyarakat yang belum merekam mau segera pro aktif datang ke dinas dukcapil. Saat ini 98% wajib ktp el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam. Nah, jumlah yang 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal ktp el nya sudah status print ready record, maka ktp elnya langsung dicetakkan.

Dengan digunakannya KTP-el, akan dapat dipastikan arah penunggalan data kependudukan menjadi lebih pasti. Keuntungannya adalah daftar pemilih akan dapat terbebas dari data ganda karena data kependudukan Dukcapil Kemendagri adalah data by name by address yang telah dikonsolidasikan.

Terhadap putusan tersebut, Ditjen Dukcapil langsung merespons dengan menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP bisa segera mendapatkan ktp elnya.

Dukcapil juga akan lebih pro-aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK.

Saat ini, Direktur Jenderal Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.

Di lain sisi, masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil. Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi dinas dukcapil melakukan perekaman.

Berikut ini Surat Edaran Nomor 471.13/2518/Dukcapil tanggal 28 Maret 2019 tentang Percepatan Perekaman KTP-el Sebagai Tindaklanjut Putusan MK yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati Walikota di seluruh Indonesia.




Voting Narasumber Award 2020

https://narasumber.diklatonline.id Assalamualaikum Salam Sejahtera Mohon dukungan rekan-rekan, Bapak/Ibu dan Saudara/...