Presiden Jokowi
telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah
Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pada tanggal 23 Mei 2019 dan diundangkan pada tanggal 24 Mei 2019
dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102. Hal ini setelah
publik menunggu selama 1.976 hari atau 5 tahun 5 bulan semenjak diundangkannya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan
Pemerintah ini diterbitkan dengan pertimbangan melaksanakan amanat ketentuan pasal 10,Pasal 13 ayat (4), Pasal 24 ayat
(3), pasal 82 ayat (3),Pasal 84 ayat (2), Pasal 85 ayat (2), dan pasal 105
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Lebih
lengkapnya terkait PP ini dapat di download di sini PP Nomor 40 Tahun2019 tentang tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam
Peraturan Pemerintah ini disebutkan bahwa DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil
Provinsi dibentuk dengan peraturan daerah
untuk menangani urusan administrasi kependudukan.Hal ini termaktub dalam pasal
16 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2019 ini. Pasal 16 selengkapnya :
Pasal 16
(1) Untuk menyelenggarakan urusan
AdministrasiKependudukan di provinsi dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi.
(2) Pembentukan Dinas Kependudukan dan
PencatatanSipil Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan
Peraturan Daerah Provinsi.
Surat Edaran Mendagri tentang Dinas Dukcapil Provinsi
Hari Rabu, 4 September 2019, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 061/9007/SJ tentang Kelembagaan YangMenyelenggarakan Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi.
Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh
Pemerintah Daerah menggunakan nomenklatur “Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil”. Saat ini masih ada daerah yang melakukan penggabungan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan bidang-bidang lain. Misalnya Provinsi
Kalimantan Timur, saat ini nomenklaturnya adalah Dinas Kependudukan,
Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak. Begitu juga di Provinsi Sulawesi
Selatan nomenklaturnya masih Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian
Penduduk Dan Keluarga Berencana.
Saat ini dari 34 provinsi di Indonesia
baru 16 daerah yang telah menggunakan nomenklatur “Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil”.
Dalam
edaran tersebut dijelaskan beberapa hal di antaranya, bagi perangkat daerah
Provinsi yang menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan belum berbentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, maka Gubernur bersama DPRD Provinsi segera membentuk Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil.
Pembentukan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib mempedomani prinsip dan dalam
kualifikasi pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta peraturan
pelaksanaannya. Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diatur
dengan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri
Dalam Negeri, dan dalam proses pembentukannya wajib dikonsultasikan dengan
Kementerian Dalam Negeri.
Lebih
lengkapnya terkait Surat Edaran ini dapat di
download di sini Surat Edaran Nomor 061/9007/SJ tentang Kelembagaan Yang Menyelenggarakan Urusan
Administrasi Kependudukan di Provinsi.
Tugas dan Fungsi Disdukcapil Provinsi
PP ini juga mengatur
tentang apa saja tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Provinsi. Pasal 17 menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan di provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
melaksanakan:
a. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan
lembaga non-Pemerintah di provinsi dan antarkabupaten/kotasecara berkala;
b. penyusunan tata cara perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi
Kependudukan di provinsi;
c. pengrusunan tata cara pengelolaan
Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi
di provinsi dan kabupaten/kota;
d. fasilitasi penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan;
e. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;
f. sosialisasi penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan;
g. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan
dan perguruan tinggi;
h. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada
pemangku kepentingan dan masyarakat;
i. pembinaan penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan, termasuk pembinaan pendokumentasian penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan;
j. bimbingan teknis pendaftaran Penduduk,
pencatatansipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan pendayagunaan Data
Kependudukan;
k. supervisi kegiatan verifikasi dan validasi
Data Kependudukan serta penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
l. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan
urusanAdministrasi Kependudukan;
m. pemberian konsultasi penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan;
n. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan
dapat dipertanggungjawabkan; dan
o. pengawasan penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan.
“Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 70
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri
Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar