Data
kependudukan sangat penting untuk kepentingan pelayanan publik.
Pasal 58
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data
kependudukan yang dihimpun dari pelayanan regular di Instansi Pelaksana melalui
pendaftaran penduduk (dafduk) dan pencatatan sipil (capil) menjadi data agregat
penduduk yang meliputi himpunan data perseorangan berupa data kuantitatif dan
data kualitatif.
Data Kependudukan tersebut digunakan untuk semua
keperluan di antaranya : (1) Pelayanan publik, seperti penerbitan SIM (Surat Izin
Mengemudi), izin usaha, wajib pajak, perbankan, penerbitan sertifikat tanah,
asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja; (2) Perencanaan
pembangunan nasional, meliputi
perencanaan pendidikan, kesehatan dan tenaga kerja, serta pengentasan
masyarakat dari kemiskinan; (3) Alokasi anggaran, meliputi
penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan; (4) Pembangunan
demokrasi, berupa penyiapan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan
(DAK2) dan penyiapan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4); dan (5) Pemanfaatan
untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Berikut
ini disajikan Data Agregat Kependudukan Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar