Data kependudukan yang disajikan secara berkesinambungan dari tahun ke tahun sangat penting bagi para perencana dan pengambil kebijakan. Sumber data kependudukan yang tersedia secara periodik dan up to date berasal dari dara registrasi penduduk.
Pasal 58
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data
kependudukan yang dihimpun dari pelayanan regular di Instansi Pelaksana melalui
pendaftaran penduduk (dafduk) dan pencatatan sipil (capil) menjadi data agregat
penduduk yang meliputi himpunan data perseorangan berupa data kuantitatif dan
data kualitatif.
Data Kependudukan tersebut digunakan untuk semua keperluan di antaranya :
(1) Pelayanan publik, seperti penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi), izin usaha, wajib pajak, perbankan, penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja;
(2) Perencanaan pembangunan nasional, meliputi perencanaan pendidikan, kesehatan dan tenaga kerja, serta pengentasan masyarakat dari kemiskinan;
(3) Alokasi anggaran, meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan;
(4) Pembangunan demokrasi, berupa penyiapan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan penyiapan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4); dan
(5) Pemanfaatan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Data Agregat Kependudukan Provinsi Maluku Utara Semester II Tahun 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar