TERNATE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi Maluku Utara kembali menggelar Rapat Koordinasi Perekaman KTP elektronik Di Provinsi Maluku Utara yang
dilaksanakan pada Senin 6 Agustus 2018 sampai dengan Rabu 8 Agustus 2018 di Hotel Muara Ternate. Rakor ini dihadiri oleh Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Administrator Data base
(ADB) se-Provinsi Maluku Utara.
Gubernur
Maluku Utara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi
Umum Bapak Haeruddi Djufri, SE, M.Si mengatakan
bahwa Penerapan KTP-elektronik yang
saat ini sedang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat
serta mendukung akurasi terbangunnya Database
Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Database
kependudukan secara Nasional. Untuk mewujudkan itu semua melalui Program Perekaman
KTP-elektronik kepada seluruh Warga Negara Khususnya dilingkup Provinsi Maluku Utara
tentunya bukan suatu hal yang mudah mengingat kondisi geografis wilayah Maluku
utara sulit namun begitu juga bukan merupakan suatu hal yang mustahil untuk kita
wujudkan.
Dalam sambutan tersebut juga disampaikan Capaian Perekaman KTP elektronik
Provinsi Maluku Utara, sampai dengan Bulan Juni 2018 dari Jumlah Wajib KTP sebanyak 896.638 yang
telah melakukan Perekaman KTP elektronik sebanyak 777.778 atau jika di
prosentasikan adalah sebesar 87%, masih ada 13% atau sebanyak 118.860 Penduduk
Maluku Utara yang belum melakukan perekaman. “Hal ini tentunya merupakan
tanggung jawab kita bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan
Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Provinsi Dan Kabupaten/Kota untuk sama-sama bahu-membahu mengejar dan mencapai target Perekaman menyongsong Pemilu 2019”,
harapnya.
Acara Rapat Koordinasi ini menghadirkan Suwandi selaku narasumber dari Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Husen, Kepala Bidang Fasilitasi
Pelayanan Administrasi Kependudukan dalam Laporannya mengatakan bahwa tujuan
dari Rakor Perekaman KTP elektronik ini, yaitu Pertama, merumuskan strategi
dalam rangka untuk meningkatkan cakupan perekaman dan pencetakan KTP-eL di
Maluku Utara. Kedua, membangun hubungan kesamaan sikap, persepsi dan dalam
memberikan pelayanan khususnya Perekaman KTP elektronik, dan Ketiga, meningkatkan
koordinasi dan sinergitas antara Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Provinsi
dengan Kabupaten/Kota.
H. Adam Karim, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara
diakhir pembukaan Rakor ini berharap kiranya sisa perekaman untuk Provinsi
Maluku Utara ini dapat diselesaikan secara bersama-sama sampai dengan akhir Tahun
2018 nanti sebagai wujud komitmen Kewajiban Negara dalam memberikan pelayanan dan
perlindungan kepada masyarakatnya.
“Sekaligus ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilihan legislatif
dan pemilihan Presiden tahun 2019 mendatang”, ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar