Minggu, 12 Agustus 2018

Prof. Zudan Sampaikan 6 Hal Terkait Perkembangan Program KTP-el




Seperti dikutip dari kolom berita Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada alamat www.dukcapil.kemendagri.go.id bahwa Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulis menyampaikan 6 hal terkait perkembangan pelaksanaan program penerbitan KTP-el pada Kamis (09/08/2018).


Informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan media massa tersebut diharapkan Prof. Zudan bisa menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Adminduk bagi jajaran Dukcapil seluruh Indonesia, serta mengambil langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan. 



Berikut 6 point kutipan lengkap pernyataan Prof. Zudan tersebut. 

Satu, jumlah penduduk wajib KTP sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 sejumlah 191.509.749 jiwa dari jumlah penduduk sebesar 263.950.794 jiwa.

Dua, dari jumlah penduduk wajib KTP tersebut, yang sudah melakukan perekaman data KTP-el sebesar 183.457.969 jiwa (95,80%), sisanya 8.051.780 jiwa (4,20%) belum melakukan perekaman data KTP-el. 

Tiga, untuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun dari tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 17 April 2019 sebesar 1.043.524 jiwa. Sedangkan pemilih pemula yang berumur 17 tahun di tahun 2018 berjumlah 3.852.419 jiwa. Artinya sekitar 4 persen penduduk yang belum merekam KTP-el didominasi oleh pemilih pemula.

Empat, dalam upaya menuntaskan sisa perekaman, telah dilakukan berbagai inovasi di  antaranya pelayanan rekam dan cetak di luar domisili, pelayanan keliling, jemput bola, pelayanan di sekolah, kampus, kementerian/lembaga, pesantren, pasar, mall, tempat ibadah, lapas dan tempat-tempat keramaian lainnya, serta menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga pelayanan publik agar menjadikan KTP-el sebagai dasar pelayanan.

Lima, selain upaya tersebut di atas pada angka 4,  kegiatan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang telah diluncurkan pertama kali pada tanggal 7 Februari 2018 sebagai upaya memberikan layanan administrasi kependudukan di tingkat provinsi, telah dilakukan di beberapa provinsi di Indonesia, yaitu di Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, D.I Yogyakarta, dan Kalimantan Utara yang melibatkan seluruh Dinas Dukcapil kabupaten/kota dan unsur masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Enam, selain kegiatan perekaman dan pencetakan KTP-el bagi WNI di Indonesia, kegiatan perekaman, pendataan, dan penerbitan Nomor Identitas Tunggal (NIT/NIK) bagi WNI di luar negeri telah juga dilakukan di 10 negara, seperti di Jepang, Malaysia, Filipina, Arab Saudi, Nigeria, Jerman, Amerika Serikat, Hongkong, Korea Selatan dan Belanda.

Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi tindak lanjut di wilayah kerja masing. Terima kasih. Dukcapil***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Voting Narasumber Award 2020

https://narasumber.diklatonline.id Assalamualaikum Salam Sejahtera Mohon dukungan rekan-rekan, Bapak/Ibu dan Saudara/...