Data kependudukan yang
dihimpun dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat
penduduk yang meliputi himpunan data perseorangan berupa data
kuantitatif dan data kualitatif. Dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data kependudukan dimanfaatkan
untuk :
1. Pelayanan publik
antara lain untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan
wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah,
asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja.
2. Perencanaan
pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan
pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan
masyarakat dari kemiskinan.
3. Alokasi anggaran
meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.
4. Pembangunan demokrasi
yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan
data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
5. Penegakan hukum dan
pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal,
mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal.
Berikut ini disajika
Data Agregat Kependudukan Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun 2018.