Seperti dikutip dari akun FB milik Dirjen
Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh bahwa beliau menyampaikan Lompatan Baru,
Sejarah Baru Adminduk. Administrasi Kependudukan di Indonesia saat ini telah
memasuki era baru, era digital, era tanda tangan digital. Hal ini ditandai
dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Siber
dan Sandi Negara (BSSN) terkait dengan Sertifikat Elektronik Pada Sistem
Elektronik di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian
Dalam Negeri pada hari Kamis, 31 Januari 2019. Hal ini dicetuskan dalam rangka mendukung
terwujudnya pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
Berikut kutipan lengkap pernyataan Prof. Zudan
tersebut.
Informasi Hukum dan Adminduk (223)
LOMPATAN BARU, SEJARAH BARU
ADMINDUK
Tanggal 31
Januari 2019, hari Kamis, menjadi sejarah baru bagi adminduk Indonesia. Hari
ini merupakan awal dimulainya penerapan tanda tangan digital dalam dokumen
kependudukan di seluruh Indonesia. 514 Kab Kota se-Indonesia secara bertahap
akan menggunakan tanda tangan digital ini. Dari Aceh Sampai Papua.
Inilah lompatan baru adminduk kita. Saat ini dokumen
dicetak dulu baru ditandatangani. Sehingga dokumen kependudukan akan numpuk di
meja untuk ditandatangani. Dengan tanda tangan digital, dokumen ditandatangani
dulu baru dicetak. Sehingga tidak ada penumpukan dokumen. Proses menjadi cepat.
Tanda tangan dokumen
bisa dilakukan dengan ipad, HP, atau laptop. Yang penting ada sinyal, wifi atau
jaringan internet. Tanda tangan bisa dilakukan sambil rapat, sambil ngopi,
sambil berkebun bahkan sambil mancing.
So, semua tempat
akan menjadi tempat kita bekerja, setiap waktu adalah waktu kita untuk bekerja.
Every place every where and every time dukcapil dapat bekerja.
Inilah sejarah baru, inilah lompatan baru untuk membahagiakan masyarakat.
Tanggal 31 Januari
2019, ditandai dengan tanda tangan perjanjian kerjasama Dirjen Dukcapil dengan
Sestama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dukcapil Bisa
!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar