Apa itu NIK?
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, NIK atau singkatan dari Nomor Induk Kependudukan yaitu nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
NIK sebagaimana diatur pada Pasal 64 ayat (2) undang-undang tersebut menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
Ini artinya NIK tidak akan pernah ganda…
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan dalam pasal 36 ayat (2) bahwa NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el pada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan.
Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuanya.
NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit. Keenam belas digit tersebut terdiri atas : (a). 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar; (b). 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan (c). 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Contohnya :
8271031801850021
82 adalah kode wilayah Provinsi Maluku Utara
71 adalah kode wilayah Kota Ternate
03 adalah kode wilayah Kecamatan Kota Ternate Selatan
18 adalah tanggal kelahiran penduduk yang bersangkutan
01 adalah bulan kelahiran penduduk yang bersangkutan
85 adalah tahun kelahiran penduduk yang bersangkutan
Penduduk ini berjenis kelamin laki-laki.
Bagaimana dengan penduduk yang berjenis kelamin perempuan?
NIK 8272085107910021 dengan tanggal, bulan dan tahun lahir adalah 11 Juli 1991.
NIK 8272085107910021 dengan tanggal, bulan dan tahun lahir adalah 11 Juli 1991.
82 adalah kode wilayah Provinsi Maluku Utara
71 adalah kode wilayah Kota Tidore Kepulauan
08 adalah kode wilayah Kecamatan Tidore Timur
51 adalah tanggal kelahiran penduduk yang bersangkutan. Penduduk yang bersangkutan kelahiran tanggal 11.
07 adalah bulan kelahiran penduduk yang bersangkutan
91 adalah tahun kelahiran penduduk yang bersangkutan
Penggunaan NIK oleh Berbagai Lembaga Dalam Pelayanan Publik
NIK telah digunakan oleh berbagai lembaga pengguna. Hingga awal pertengahan Maret 2018 sebanyak 37 lembaga/kementerian yang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memanfaatkan data kependudukan. Selain itu, sebanyak 1.128 instansi pemerintah dan swasta yang telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan NIK dan data KTP-el. Jumlah NIK yang diakses hingga pertengahan bulan Maret 2018 ini telah mencapai lebih dari 1 milyar kali atau lebih tepatnya 1.120.790.797 kali. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga termasuk salah satu lembaga yang telah mengakses data kependudukan berupa NIK sebanyak 75.295 kali akses. Semoga pembaca tulisan ini tidak termasuk salah satu penduduk yang telah diakses datanya oleh lembaga anti rasuah ini… hehehe…
5 lembaga pengakses NIK terbanyak adalah :
(1) Telkomsel sebanyak lebih dari 237 juta kali akses atau lebih tepatnya 237.182.704 kali akses;
(2) Kementerian Sosial sebanyak lebih dari 209 juta kali akses atau lebih tepatnya 209.733.500 kali akses;
(3) Indosat Seluler sebanyak lebih dari 154 juta kali akses atau lebih tepatnya 154.292.339 kali akses;
(4) BPJS Kesehatan sebanyak lebih dari 106 juta kali akses atau lebih tepatnya 106.023.766 kali akses;
(5) BPJS Ketenagakerjaan sebanyak lebih dari 90 juta kali akses atau lebih tepatnya 90.539.304 kali akses.
Pemerintah terus mendorong aktivitas ekonomi dan pelayanan publik berbasis data kependudukan yang sudah tunggal dengan akses NIK sebagai single identity number dan data biometrik (sidik jari dan iris mata).
Penggunaan NIK sebagai Nomor Induk Siswa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke depan akan menjadikan NIK sebagai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Hal ini sebagai bentuk dari integrasi antara dapodik dan data kependudukan dan pencatatan sipil guna menindaklanjuti MoU (Memorandum of Understanding) atau Kesepakatan antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri.
Semua siswa akan diganti NISN-nya dengan NIK, sehingga ke depan ketika diketik nama siswa tersebut dalam database kependudukan, dapat diketahui bahwa siswa ini sekolahnya dimana dan kelas berapa.
Dukcapil BISA...
Salam GISA...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar