Seperti dikutip dari rilis Biro Komunikasi Publik Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tertanggal 25 Januari 2019
(SP.BIRKOM/I/2019/036) bahwa guna meningkatkan ketepatan data tenaga
kerja konstruksi, Kementerian PUPR menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam
Negeri dalam pemanfaatan data kependudukan.
Rilis
selengkapnya disajikan berikut ini…
Jakarta - Pembangunan
Sumber Daya Manusia Indonesia (SDM) Indonesia menjadi fokus Pemerintah pada
tahun 2019 disamping infrastruktur, termasuk SDM konstruksi. Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan jumlah tenaga
kerja konstruksi kompeten dan bersertifikat melalui program sertifikasi. Jumlah
tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat baru sekitar 500 ribu dari 8,1 juta tenaga kerja konstruksi.
Menteri
PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan akan terus melanjutkan percepatan program
sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi Indonesia pada tahun 2019. Program
pelatihan dan sertifikasi diselenggarakan bekerjasama dengan berbagai pihak
mulai dari perguruan tinggi, asosiasi perusahaan konstruksi, BUMN konstruksi,
dan juga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Kita
memasuki era kompetisi. Dalam era kompetisi ini, bukan proteksi yang
dikedepankan, tapi kompetensi, khususnya di bidang konstruksi. Kita tidak
mungkin menahan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Untuk memenangkan kompetisi,
kita harus lebih cepat, lebih murah, dan lebih baik,” kata Menteri Basuki
beberapa waktu lalu.
Untuk
meningkatkan ketepatan data tenaga kerja konstruksi, Kementerian PUPR menjalin
kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Penandatanganan kerjasama dilakukan
oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yaya
Supriyatna dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan
Ditjen Dukcapil Kemendagri Gunawan di Jakarta, Jumat (25/1/2019). Turut hadir
Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Ditjen Bina Konstruksi Dewi Chomistriana.
Dirjen
Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin dalam sambutannya yang dibacakan Sesditjen
Bina Konstruksi Yaya Supriyatna
mengatakan dengan adanya sinkronisasi data antara Ditjen Bina Konstruksi
dengan Ditjen Dukcapil, permasalahan yang terjadi selama ini dalam proses
verifikasi, validasi dan pemutakhiran data peserta pelatihan/uji sertifikasi
kompetensi konstruksi dapat
diminimalisir.
Data
kependudukan juga akan menyempurnakan sistem informasi tenaga kerja konstruksi
(Dayanaker) yang dikelola oleh Ditjen Bina Konstruksi yang menyajikan data
tenaga kerja konstruksi tenaga ahli dan tenaga terampil yang sudah dilatih dan
memiliki sertifikat kompetensi. Sehingga Sistem Dayanaker menjadi acuan bagi semua
penyedia jasa dalam mempekerjakan tenaga kerja konstruksi.
“Bila
kita sudah memiliki data yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan
akurasinya, maka akan memudahkan pembuat kebijakan dalam menetapkan standar
remunerasi pekerja. Selain itu menyusun kebijakan pembangunan konstruksi yang
lebih holistik,” kata Syarif.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Yaya Supriyatna menambahkan permasalahan
yang terjadi di lapangan diantaranya data dukung yang disampaikan dalam proses
sertifikasi tidak sesuai dengan data diri tenaga kerja. “Hal ini membuat proses
sertifikasi menjadi berjalan lebih lama dikarenakan harus dilakukan verifikasi
manual dengan waktu sekitar enam hari. Dengan adanya kerjasama pemanfaatan data
kependudukan, proses verifikasi akan lebih cepat dalam hitungan jam,” kata
Yaya.
Sesuai
UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja yang bekerja di
sektor konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat
diterbitkan oleh Lembaga yakni LPJK yang mendapatkan kewenangan dari Menteri
PUPR untuk melakukan proses sertifikasi dan registrasi.
Direktur
Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri
Gunawan mengatakan, melalui kerjasama ini pihaknya akan memberikan hak akses
data catatan sipil kepada Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR. “Jadi yang
kami berikan bukan berupa data keseluruhan catatan sipil, karena aturannya
tidak memperbolehkan. Kami hanya memberikan hak akses untuk keperluan terbatas,
dalam hal ini data yang diperlukan untuk verifikasi data tenaga kerja
konstruksi melalui data NIK,” ujar Gunawan.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar