Rabu, 29 April 2020

Data Kependudukan, Statistik Hayati Dan GISA



DATA KEPENDUDUKAN, STATISTIK HAYATI DAN GISA
Oleh : Iksan M. Saleh*)


“Terwujudnya Indonesia sadar dan tertib administrasi kependudukan guna mendukung Sensus Penduduk 2020, Agenda Demokrasi dan Pelayanan Publik yang membahagiakan rakyat”.


Di akhir bulan Maret 2020, kami memperoleh informasi dari salah satu teman di Badan Pusat Statistik bahwa Sensus Penduduk 2020 (SP2020) Online diperpanjang hingga tanggal 29 Mei 2020 yang sebelumnya dimulai 15 Februari - 31 Maret 2020. Pengunduran penutupan SP2020 Online ini dilakukan berdasarkan pertimbangan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Kondisi Darurat Akibat Covid-19 sehingga diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Hasil yang telah dicatat oleh BPS per tanggal 31 Maret 2020 sebanyak 32,4 juta penduduk atau 12,5 % penduduk Indonesia telah melakukan SP2020 secara online. Sedangkan Sensus Penduduk dengan metode wawancara langsung atau tatap muka akan menyesuaikan yang semula 1 - 31 Juli 2020 diundur menjadi 1 - 30 September 2020.
Sebagaimana diketahui bahwa tahun 2020, negara kita sementara dan akan melaksanakan 2 agenda besar berkaitan dengan kependudukan, yaitu Sensus Penduduk 2020 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 23 September 2020 di 270 daerah seluruh Indonesia yang terdiri dari 9 Provinsi (Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah), 37 Kota (termasuk Kota Makassar) dan 224 Kabupaten, meskipun agenda kedua dipending karena adanya wabah Covid-19 dengan tiga opsi penundaan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Opsi pertama, rencana penundaan 3 bulan dimana hari pemungutan suara pada Rabu, 9 Desember 2020, jika Covid-19 dinyatakan telah berakhir setidaknya tanggal 30 Mei 2020. Opsi kedua, Rabu, 17 Maret 2021 atau ditunda 6 bulan, jika pandemi virus SARS-CoV-2 dinyatakan telah berakhir pada 1 Agustus 2020. Dan opsi ketiga ditunda 1 tahun dimana hari pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu, 29 September 2021, jika wabah Covid-19 dinyatakan telah berakhir setidaknya pada Februari 2021. Akan tetapi, menurut penulis kecil kemungkinan pemungutan suara bisa digelar tahun ini. Langkah ini meneguhkan fokus seluruh elemen bangsa untuk berkonsentrasi penuh mengatasi pandemi virus SARS-CoV-2, pembawa penyakit Covid-19 (Corona Virus Disease 2019). Namun, kesimpulan rapat pada 14 April 2020 antara Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati opsi pertama. Akan tetapi, finalnya menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah sebagai payung hukum.

Data Kependudukan
Data kependudukan merupakan data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Secara nasional Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) menghasilkan statistik yang diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan sebagai data kependudukan. Data kependudukan, sebagai data de jure, berdampingan dengan data hasil sensus dan survei yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik sebagai data de facto, dapat saling melengkapi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan.
Sebagaimana diketahui bahwa Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020) berbeda dengan SP sebelumnya karena menggunakan data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai basis data dasar yang kemudian dilengkapi pada pelaksanaan SP2020. Upaya ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan “Satu Data Kependudukan Indonesia”.
Data Kependudukan yang diproses dalam SIAK tersebut digunakan untuk semua keperluan di antaranya: (1) Pelayanan publik, seperti penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), izin usaha, wajib pajak, perbankan, penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja; (2) Perencanaan pembangunan nasional, meliputi perencanaan pendidikan, kesehatan dan tenaga kerja, serta pengentasan masyarakat dari kemiskinan; (3) Alokasi anggaran, meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan; (4) Pembangunan demokrasi, berupa penyiapan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan penyiapan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4); dan (5) Pemanfaatan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Statistik Hayati
Statistik Hayati adalah hasil keseluruhan proses pengumpulan, kompilasi, pengolahan, analisis, dan evaluasi data berbagai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam kehidupan yang bersifat wajib, permanen, dan berkelanjutan yang didiseminasikan dalam bentuk statistik (Perpres Nomor 62 Tahun 2019).

Data Kependudukan dan Statistik Hayati
Data kependudukan yang terus mutakhir merupakan salah satu sumber utama Statistik Hayati yang dinamis dan akurat. Statistik Hayati menggambarkan hasil keseluruhan proses pengumpulan, kompilasi, pengolahan, analisis, dan evaluasi berbagai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam kehidupan yang bersifat wajib, permanen, dan berkelanjutan. Selain data kependudukan yang dihasilkan oleh proses Administrasi Kependudukan, Statistik Hayati juga dibangun dari data yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga, antara lain Badan Pusat Statistik dengan data sensus penduduk, dan Kementerian Kesehatan terkait catatan kematian dan penyebab kematian. Statistik Hayati yang dinamis dan akurat merupakan sumber data utama untuk melakukan perumusan kebijakan serta perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan.
Dalam upaya pengembangan Statistik Hayati tersebut, percepatan perluasan cakupan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil memerlukan strategi nasional sebagai strategi dan arahan kebijakan untuk memperkuat koordinasi, kolaborasi, integrasi antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota serta stakeholder sehingga dapat menghasilkan Statistik Hayati yang mumpuni untuk dapat digunakan sebagai basis perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Melalui strategi nasional diharapkan pelayanan Administrasi Kependudukan menjadi lebih mudah dan terintegrasi dimana masyarakat dengan mudah menjangkau layanan dan secara sadar memutakhirkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.

Stranas AKPSH
Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan Untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) merupakan upaya untuk lebih mengefektifkan implementasi Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dan peraturan perundang-undangan yang terkait, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta mempertimbangkan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan komitmen regional.
RPJP 2005-2025 mengamanatkan penataan Administrasi Kependudukan untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Administrasi Kependudukan diharapkan dapat mendorong terpenuhinya hak Penduduk terhadap pelayanan dasar dan perlindungan sosial. Pembangunan kesejahteraan sosial disempurnakan melalui pendataan Penduduk berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
RPJMN 2015-2019 mengamanatkan percepatan perluasan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya sehingga terwujud Statistik Hayati yang mumpuni.
Statistik Hayati berperan penting dalam pelaporan keberhasilan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) 2015-2030. Tujuan yang terkait langsung dengan Administrasi Kependudukan dan Statistik Hayati yaitu "Di tahun 2030, semua negara sudah memberikan Dokumen Kependudukan bagi seluruh warganya, termasuk dalam bentuk pencatatan kelahiran".
Kesepakatan dalam Kerangka Kerja dan Rencana Strategi Regional 2015-2024 untuk Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (Regional Action Framework and Regional Strategy Plan 2015-2024 for Civil Registration and Vital Statistics), menetapkan visi bahwa "Di tahun 2024, setiap individu di Asia dan Pasifik bisa memperoleh manfaat dari sistem Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (Civil Registration and Vital Statistics) yang universal dan responsif, yang memfasilitasi perwujudan hak asasi setiap individu serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, kesehatan, dan pembangunan”.
Dalam mendukung tercapainya tujuan regional tersebut, ditetapkan tujuh area aksi, antara lain yaitu pelibatan masyarakat untuk mempercepat perbaikan sistem Administrasi Kependudukan, penguatan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perumusan kebijakan dan program yang dilandasi oleh hasil penelitian, bukti dan fakta, pengembangan infrastruktur dan sumber daya yang memadai untuk pelaksanaan pengembangan Statistik Hayati, dan pemanfaatan data Statistik Hayati untuk mendukung program pembangunan di berbagai sektor.

GISA sebagai Solusi
Guna mendukung agenda-agenda tersebut sebagaimana diuraikan sebelumnya, perlu digencarkan dan dikampanyekan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan. GISA dilaunching oleh Menteri Dalam Negeri bersama Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh dan disaksikan oleh lebih dari 1.600 pejabat yang membidangi administrasi kependudukan dari provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Kesadaran dimaksud harus diindikasikan melalui 4 hal, yaitu: (1) Kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan. Masyarakat diharapkan berperan aktif secara sadar mengurus dokumen kependudukannya sejak dini. Kesadaran bahwa dokumen kependudukan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan pelayanan publik; (2) Kesadaran akan pentingnya pemanfaatan data kependudukan. Hingga saat ini sebanyak 49 lembaga/kementerian yang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memanfaatkan data kependudukan. Selain itu, sebanyak 1.268 instansi pemerintah dan swasta yang telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan NIK dan data KTP-el, sebanyak 1.027 Lembaga Pengguna yang telah melakukan  penandatangan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Kependudukan (Juknis) serta sebanyak 727 Lembaga Pengguna telah Terkoneksi ke Data Warehouse (DWH) Ditjen Dukcapil. Jumlah NIK yang diakses hingga tanggal akhir Februari 2020 telah mencapai lebih dari 4 milyar kali (4.061.969.334 NIK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga termasuk salah satu lembaga yang telah mengakses data kependudukan berupa NIK sebanyak lebih dari 50 ribu kali akses. Semoga pembaca tulisan ini tidak termasuk salah satu penduduk yang telah diakses datanya oleh lembaga anti rasuah ini… hehehe… Guna mendorong percepatan pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el oleh lembaga penggguna, ada beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh jajaran Dinas Dukcapil, di antaranya: Sosialisasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, menyiapkan Administrasi Pengelolaan Data warehouse, menyiapkan tenaga teknis pengelola Data Warehouse, menyiapkan perangkat keras dan lunak Data warehouse serta menyiapkan jarkomdat (Jaringan Komunikasi Data) serta melakukan inovasi-inovasi akselerasi lainnya; (3) Kesadaran akan pentingnya pemutakhiran data kependudukan. Pemutakhiran database kependudukan pada dasarnya dilakukan dari hasil pelayanan reguler melalui pelaporan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yaitu dari hasil pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk di seluruh Kabupate/Kota yang membentang dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Ndana, namun pelayanan secara reguler dimaksud belum berjalan sebagaimana mestinya dan belum menghasilkan database kependudukan yang akurat dan mutakhir, karena dengan berbagai alasan seringkali penduduk tidak melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya. Pemutakhiran data kependudukan dapat diwujudkan dimulai dari kesadaran penduduk, juga Ketua Rukun Tetangga secara sadar melaporkan setiap perubahan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting yang dialami penduduk seperti terjadinya kelahiran, kematian, perkawinan atau pun berganti jenis pekerjaan maupun berubah tingkat pendidikan; dan (4) Kesadaran akan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat. Sadar melayani administrasi kependudukan yakni peningkatan/perubahan perilaku aparatur dari mindset dilayani ke mindset melayani, penyederhanaan mekanisme dan syarat pelayanan administrasi kependudukan, inovasi-inovasi dan adanya pelayanan online dan terintegrasi. Ketika penduduk melaporkan kelahiran anaknya, jika sebelumnya hanya memperoleh Akta Kelahiran, saat ini bukan hanya anak memperoleh akta kelahiran, namun juga memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA) dan juga perubahan/pembaharuan Kartu Keluarga. Begitu juga saat penduduk melaporkan peristiwa kematian, jika sebelumnya hanya memperoleh Akta Kematian, saat ini dokumen kependudukan yang diterbitkan yaitu dokumen three in one berupa Akta Kematian, pembaharuan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pasangan yang ditinggalkan. Hal sama juga akan dialami oleh pasangan pengantin baru yang melaporkan peristiwa penting perkawinannya, maka akan memperoleh “kado perkawinan” dokumen kependudukan five in one berupa Kartu Keluarga baru, KTP-el mempelai laki-laki, KTP-el mempelai perempuan, pembaharuan Kartu Keluarga untuk orangtua mempelai laki-laki, dan pembaharuan Kartu Keluarga untuk orangtua mempelai perempuan secara sekaligus. Inilah disebut sebagai pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
Apa taget GISA? Target GISA adalah masyarakat, aparatur petugas pelayanan Dukcapil, dan lembaga pengguna, baik pemerintah maupun swasta. GISA diterapkan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan puncak akhir di tingkat nasional.
Dalam implementasinya, diwajibkan 1 kecamatan minimal harus terbentuk 1 desa/kelurahan sadar Adminduk, 1 kota/kabupaten minimal terbentuk 1 kecamatan sadar Adminduk, dan 1 provinsi minimal terbentuk 1 kota/kabupaten sadar Adminduk.
Puncak akhir dari GISA adalah terwujudnya Indonesia yang sadar administrasi kependudukan, sehingga diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Indonesia yang tertib administrasi kependudukan guna mendukung terlaksananya agenda demokrasi dan pelayanan publik berbasis data kependudukan sebagai salah satu sumber utama Statistik Hayati yang dinamis dan akurat. Semoga…

*) Penulis adalah Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara. Penulis Buku Potret dan Inovasi Administrasi Kependudukan. Fasilitator/Narasumber Nasional PBJ LKPP. Juga tercatat sebagai Alumni Pendidikan dan Pelatihan Reform Leader Academy (RLA) Angkatan IV Tahun 2016 yang dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Voting Narasumber Award 2020

https://narasumber.diklatonline.id Assalamualaikum Salam Sejahtera Mohon dukungan rekan-rekan, Bapak/Ibu dan Saudara/...