DATA KEPENDUDUKAN, STATISTIK HAYATI DAN GISA
Oleh : Iksan M. Saleh*)
“Terwujudnya
Indonesia sadar dan tertib administrasi kependudukan guna mendukung Sensus
Penduduk 2020, Agenda Demokrasi dan Pelayanan Publik yang membahagiakan
rakyat”.
Di akhir bulan Maret 2020, kami
memperoleh informasi dari salah satu teman di Badan Pusat Statistik bahwa
Sensus Penduduk 2020 (SP2020) Online diperpanjang hingga tanggal 29 Mei 2020
yang sebelumnya
dimulai 15 Februari - 31 Maret 2020. Pengunduran penutupan SP2020
Online ini dilakukan berdasarkan pertimbangan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Kondisi Darurat Akibat
Covid-19 sehingga diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Hasil yang
telah dicatat oleh BPS per tanggal 31 Maret 2020 sebanyak 32,4 juta penduduk
atau 12,5 % penduduk Indonesia telah melakukan SP2020 secara online. Sedangkan Sensus Penduduk dengan metode wawancara langsung atau
tatap muka akan menyesuaikan yang semula 1 - 31 Juli 2020 diundur menjadi 1 -
30 September 2020.
Sebagaimana diketahui bahwa tahun 2020, negara
kita sementara dan akan melaksanakan 2 agenda besar berkaitan dengan
kependudukan, yaitu Sensus Penduduk 2020 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 23
September 2020 di 270 daerah seluruh Indonesia yang terdiri dari 9 Provinsi
(Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah), 37 Kota
(termasuk Kota Makassar) dan 224 Kabupaten, meskipun agenda kedua dipending
karena adanya wabah Covid-19 dengan tiga opsi penundaan yang diajukan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Opsi pertama, rencana penundaan 3 bulan dimana
hari pemungutan suara pada Rabu, 9 Desember 2020, jika Covid-19 dinyatakan
telah berakhir setidaknya tanggal 30 Mei 2020. Opsi kedua, Rabu, 17 Maret 2021
atau ditunda 6 bulan, jika pandemi virus SARS-CoV-2 dinyatakan telah berakhir pada 1 Agustus 2020. Dan opsi
ketiga ditunda 1 tahun dimana hari pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu, 29
September 2021, jika wabah Covid-19 dinyatakan telah berakhir setidaknya pada
Februari 2021. Akan tetapi, menurut penulis kecil kemungkinan pemungutan
suara bisa digelar tahun ini. Langkah ini meneguhkan fokus seluruh elemen
bangsa untuk berkonsentrasi penuh mengatasi pandemi virus SARS-CoV-2, pembawa
penyakit Covid-19 (Corona Virus Disease 2019). Namun, kesimpulan rapat
pada 14 April 2020 antara Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP
menyepakati opsi pertama. Akan tetapi, finalnya menunggu penerbitan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah sebagai
payung hukum.
Data
Kependudukan
Data kependudukan
merupakan data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai
hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Secara nasional
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK) menghasilkan statistik yang diatur dalam Undang-Undang
Administrasi Kependudukan sebagai data kependudukan. Data kependudukan, sebagai
data de jure, berdampingan dengan
data hasil sensus dan survei yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik
sebagai data de facto, dapat saling
melengkapi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan
pembangunan.
Sebagaimana diketahui
bahwa Sensus
Penduduk Tahun 2020 (SP2020) berbeda dengan SP sebelumnya karena menggunakan
data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai basis data dasar yang
kemudian dilengkapi pada pelaksanaan SP2020. Upaya ini menjadi langkah penting
untuk mewujudkan “Satu Data Kependudukan Indonesia”.
Data Kependudukan yang diproses dalam SIAK tersebut digunakan
untuk semua keperluan di antaranya: (1) Pelayanan
publik, seperti penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), izin usaha, wajib
pajak, perbankan, penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan
masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja; (2) Perencanaan pembangunan nasional, meliputi perencanaan pendidikan,
kesehatan dan tenaga kerja, serta pengentasan masyarakat dari kemiskinan; (3) Alokasi anggaran, meliputi penentuan
Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan; (4) Pembangunan demokrasi, berupa
penyiapan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan penyiapan Data
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4); dan (5) Pemanfaatan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Statistik
Hayati
Statistik Hayati adalah
hasil keseluruhan proses pengumpulan, kompilasi, pengolahan, analisis, dan
evaluasi data berbagai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam
kehidupan yang bersifat wajib, permanen, dan berkelanjutan yang didiseminasikan
dalam bentuk statistik (Perpres Nomor 62 Tahun 2019).
Data
Kependudukan dan Statistik Hayati
Data kependudukan
yang terus mutakhir merupakan salah satu sumber utama Statistik Hayati yang
dinamis dan akurat. Statistik Hayati menggambarkan hasil keseluruhan proses
pengumpulan, kompilasi, pengolahan, analisis, dan evaluasi berbagai peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting dalam kehidupan yang bersifat wajib,
permanen, dan berkelanjutan. Selain data kependudukan yang dihasilkan oleh
proses Administrasi Kependudukan, Statistik Hayati juga dibangun dari data yang
dihasilkan oleh kementerian/lembaga, antara lain Badan Pusat Statistik dengan
data sensus penduduk, dan Kementerian Kesehatan terkait catatan kematian dan
penyebab kematian. Statistik Hayati yang dinamis dan akurat merupakan sumber
data utama untuk melakukan perumusan kebijakan serta perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi program pembangunan.
Dalam upaya
pengembangan Statistik Hayati tersebut, percepatan perluasan cakupan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil memerlukan strategi nasional sebagai
strategi dan arahan kebijakan untuk memperkuat koordinasi, kolaborasi,
integrasi antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota serta stakeholder sehingga dapat menghasilkan Statistik
Hayati yang mumpuni untuk dapat digunakan sebagai basis perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan. Melalui strategi nasional diharapkan pelayanan
Administrasi Kependudukan menjadi lebih mudah dan terintegrasi dimana
masyarakat dengan mudah menjangkau layanan dan secara sadar memutakhirkan
setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.
Stranas
AKPSH
Strategi Nasional
Percepatan Administrasi Kependudukan Untuk Pengembangan Statistik Hayati
(Stranas AKPSH) merupakan upaya untuk lebih mengefektifkan implementasi
Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan, dan peraturan perundang-undangan yang terkait, Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) serta mempertimbangkan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan
komitmen regional.
RPJP 2005-2025
mengamanatkan penataan Administrasi Kependudukan untuk mendukung perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Administrasi Kependudukan
diharapkan dapat mendorong terpenuhinya hak Penduduk terhadap pelayanan dasar
dan perlindungan sosial. Pembangunan kesejahteraan sosial disempurnakan melalui
pendataan Penduduk berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
RPJMN 2015-2019
mengamanatkan percepatan perluasan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan
pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya sehingga
terwujud Statistik Hayati yang mumpuni.
Statistik Hayati
berperan penting dalam pelaporan keberhasilan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan
(Sustainable Development Goals)
2015-2030. Tujuan yang terkait langsung dengan Administrasi Kependudukan dan
Statistik Hayati yaitu "Di tahun 2030, semua negara sudah memberikan
Dokumen Kependudukan bagi seluruh warganya, termasuk dalam bentuk pencatatan
kelahiran".
Kesepakatan dalam
Kerangka Kerja dan Rencana Strategi Regional 2015-2024 untuk Pencatatan Sipil
dan Statistik Hayati (Regional Action
Framework and Regional Strategy Plan 2015-2024 for Civil Registration and Vital Statistics), menetapkan visi bahwa
"Di tahun 2024, setiap individu di Asia dan Pasifik bisa memperoleh
manfaat dari sistem Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (Civil Registration and Vital Statistics) yang universal dan
responsif, yang memfasilitasi perwujudan hak asasi setiap individu serta
mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, kesehatan, dan pembangunan”.
Dalam mendukung
tercapainya tujuan regional tersebut, ditetapkan tujuh area aksi, antara lain
yaitu pelibatan masyarakat untuk mempercepat perbaikan sistem Administrasi
Kependudukan, penguatan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, perumusan kebijakan dan program yang dilandasi oleh hasil
penelitian, bukti dan fakta, pengembangan infrastruktur dan sumber daya yang
memadai untuk pelaksanaan pengembangan Statistik Hayati, dan pemanfaatan data
Statistik Hayati untuk mendukung program pembangunan di berbagai sektor.
GISA
sebagai Solusi
Guna mendukung agenda-agenda tersebut
sebagaimana diuraikan sebelumnya, perlu digencarkan dan dikampanyekan Gerakan
Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). GISA adalah sebuah gerakan untuk
membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi
kependudukan. GISA dilaunching oleh Menteri Dalam Negeri bersama Dirjen
Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh dan disaksikan oleh lebih dari 1.600
pejabat yang membidangi administrasi kependudukan dari provinsi dan
kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Kesadaran
dimaksud harus diindikasikan melalui 4 hal, yaitu: (1) Kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan. Masyarakat
diharapkan berperan aktif secara sadar mengurus dokumen kependudukannya sejak
dini. Kesadaran bahwa dokumen kependudukan memudahkan masyarakat dalam mengurus
berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan pelayanan publik; (2) Kesadaran akan pentingnya pemanfaatan
data kependudukan. Hingga saat
ini sebanyak 49 lembaga/kementerian yang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan
Kementerian Dalam Negeri untuk memanfaatkan data kependudukan. Selain itu,
sebanyak 1.268 instansi pemerintah dan swasta yang telah menandatangani
Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan NIK dan data KTP-el, sebanyak 1.027 Lembaga Pengguna yang telah melakukan penandatangan Petunjuk Teknis Pemanfaatan
Data Kependudukan (Juknis) serta sebanyak 727 Lembaga Pengguna telah Terkoneksi
ke Data Warehouse
(DWH) Ditjen Dukcapil. Jumlah NIK yang
diakses hingga tanggal akhir Februari 2020 telah mencapai lebih dari 4 milyar
kali (4.061.969.334 NIK). Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) juga termasuk salah satu lembaga yang telah mengakses data
kependudukan berupa NIK sebanyak lebih dari 50 ribu kali akses. Semoga pembaca
tulisan ini tidak termasuk salah satu penduduk yang telah diakses datanya oleh
lembaga anti rasuah ini… hehehe… Guna mendorong percepatan pemanfaatan NIK,
data kependudukan dan KTP-el oleh lembaga penggguna, ada beberapa strategi yang
dapat dilakukan oleh jajaran Dinas Dukcapil, di antaranya: Sosialisasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, menyiapkan
Administrasi Pengelolaan Data warehouse, menyiapkan tenaga teknis pengelola Data
Warehouse, menyiapkan perangkat keras dan lunak Data warehouse serta menyiapkan
jarkomdat (Jaringan Komunikasi Data) serta melakukan inovasi-inovasi akselerasi
lainnya; (3) Kesadaran akan pentingnya pemutakhiran data kependudukan. Pemutakhiran database
kependudukan pada dasarnya dilakukan dari hasil pelayanan reguler melalui
pelaporan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yaitu dari hasil pelaporan
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk
di seluruh Kabupate/Kota yang membentang
dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Ndana, namun pelayanan secara
reguler dimaksud belum berjalan sebagaimana mestinya
dan belum menghasilkan database kependudukan yang akurat dan
mutakhir, karena dengan berbagai alasan seringkali penduduk tidak melaporkan
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya. Pemutakhiran
data kependudukan dapat diwujudkan dimulai dari kesadaran penduduk, juga Ketua
Rukun Tetangga secara sadar melaporkan setiap perubahan peristiwa kependudukan
atau peristiwa penting yang dialami penduduk seperti terjadinya kelahiran,
kematian, perkawinan atau pun berganti jenis pekerjaan maupun berubah tingkat
pendidikan; dan (4) Kesadaran akan
pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat.
Sadar melayani administrasi kependudukan yakni peningkatan/perubahan perilaku
aparatur dari mindset dilayani ke mindset melayani, penyederhanaan mekanisme
dan syarat pelayanan administrasi kependudukan, inovasi-inovasi dan adanya
pelayanan online dan terintegrasi. Ketika penduduk melaporkan kelahiran anaknya,
jika sebelumnya hanya memperoleh Akta Kelahiran, saat ini bukan hanya anak
memperoleh akta kelahiran, namun juga memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA) dan
juga perubahan/pembaharuan Kartu Keluarga. Begitu juga saat penduduk melaporkan
peristiwa kematian, jika sebelumnya hanya memperoleh Akta Kematian, saat ini
dokumen kependudukan yang diterbitkan yaitu dokumen three in one berupa Akta Kematian, pembaharuan Kartu Keluarga dan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pasangan yang ditinggalkan. Hal sama
juga akan dialami oleh pasangan pengantin baru yang melaporkan peristiwa
penting perkawinannya, maka akan memperoleh “kado perkawinan” dokumen kependudukan five in one berupa Kartu
Keluarga baru, KTP-el mempelai laki-laki, KTP-el mempelai perempuan, pembaharuan
Kartu Keluarga untuk orangtua mempelai laki-laki, dan pembaharuan Kartu
Keluarga untuk orangtua mempelai perempuan secara sekaligus. Inilah disebut sebagai pelayanan yang
membahagiakan masyarakat.
Apa taget GISA?
Target GISA
adalah masyarakat, aparatur petugas pelayanan Dukcapil, dan lembaga pengguna,
baik pemerintah maupun swasta. GISA diterapkan mulai dari tingkat
desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan puncak akhir di
tingkat nasional.
Dalam
implementasinya, diwajibkan 1 kecamatan minimal harus terbentuk 1
desa/kelurahan sadar Adminduk, 1 kota/kabupaten minimal terbentuk 1 kecamatan
sadar Adminduk, dan 1 provinsi minimal terbentuk 1 kota/kabupaten sadar
Adminduk.
Puncak
akhir dari GISA adalah terwujudnya Indonesia yang sadar administrasi
kependudukan, sehingga diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Indonesia yang
tertib administrasi kependudukan guna mendukung terlaksananya agenda demokrasi
dan pelayanan publik berbasis data kependudukan sebagai salah satu sumber utama Statistik Hayati yang dinamis dan
akurat. Semoga…
*) Penulis adalah Kepala Bidang Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Provinsi Maluku
Utara. Penulis Buku Potret dan Inovasi Administrasi Kependudukan. Fasilitator/Narasumber
Nasional PBJ LKPP. Juga tercatat sebagai Alumni Pendidikan dan Pelatihan Reform Leader Academy (RLA) Angkatan IV Tahun 2016 yang
dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar