TERNATE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi Maluku Utara menggelar Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data
Kependudukan yang dilaksanakan pada Rabu 26 Juli 2017 sampai dengan Jumat 28
Juli 2017 di Hotel Boulevard Ternate. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Provinsi
Maluku Utara dan Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara.
Gubernur
Maluku Utara dalam sambutannya yang dibacakan oleh H. Adam Karim, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi Maluku Utara mengatakan
bahwa guna mewujudkan tertib Administrasi
Kependudukan di daerah, maka Pengelolaan Kegiatan Administrasi Kependudukan
sebagai suatu sistem diharapkan dapat memberikan pemenuhan hak-hak administratif
penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan
dengan dokumen kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif, melalui
peran aktif pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam sambutan
tersebut juga disampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 pemanfaatan data kependudukan meliputi pelayanan
publik, perencanaan pembangunan nasional, alokasi anggaran, pembangunan
demokrasi dan pemanfaatan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Acara bimtek ini menghadirkan Prihantara Arif Budi
Santosa selaku narasumber dari Direktorat
Jenderal Dukcapil Kemendagri.
Iksan,
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan
Data Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara secara terpisah menyampaikan bahwa tujuan
pelaksanaan Bimtek ini yaitu guna meningkatkan
kualitas pelayanan pemerintah dalam pemanfaatan data kependudukan serta
terbentuknya aparatur daerah yang berkembang dalam penyelenggaraan administrasi
kependudukan guna mewujudkan pemanfaatan data kependudukan dalam pelayanan
publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar