Minggu, 12 Agustus 2018

Prof. Zudan Sampaikan 6 Hal Terkait Perkembangan Program KTP-el




Seperti dikutip dari kolom berita Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada alamat www.dukcapil.kemendagri.go.id bahwa Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulis menyampaikan 6 hal terkait perkembangan pelaksanaan program penerbitan KTP-el pada Kamis (09/08/2018).


Informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan media massa tersebut diharapkan Prof. Zudan bisa menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Adminduk bagi jajaran Dukcapil seluruh Indonesia, serta mengambil langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan. 



Berikut 6 point kutipan lengkap pernyataan Prof. Zudan tersebut. 

Satu, jumlah penduduk wajib KTP sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 sejumlah 191.509.749 jiwa dari jumlah penduduk sebesar 263.950.794 jiwa.

Dua, dari jumlah penduduk wajib KTP tersebut, yang sudah melakukan perekaman data KTP-el sebesar 183.457.969 jiwa (95,80%), sisanya 8.051.780 jiwa (4,20%) belum melakukan perekaman data KTP-el. 

Tiga, untuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun dari tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 17 April 2019 sebesar 1.043.524 jiwa. Sedangkan pemilih pemula yang berumur 17 tahun di tahun 2018 berjumlah 3.852.419 jiwa. Artinya sekitar 4 persen penduduk yang belum merekam KTP-el didominasi oleh pemilih pemula.

Empat, dalam upaya menuntaskan sisa perekaman, telah dilakukan berbagai inovasi di  antaranya pelayanan rekam dan cetak di luar domisili, pelayanan keliling, jemput bola, pelayanan di sekolah, kampus, kementerian/lembaga, pesantren, pasar, mall, tempat ibadah, lapas dan tempat-tempat keramaian lainnya, serta menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga pelayanan publik agar menjadikan KTP-el sebagai dasar pelayanan.

Lima, selain upaya tersebut di atas pada angka 4,  kegiatan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang telah diluncurkan pertama kali pada tanggal 7 Februari 2018 sebagai upaya memberikan layanan administrasi kependudukan di tingkat provinsi, telah dilakukan di beberapa provinsi di Indonesia, yaitu di Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, D.I Yogyakarta, dan Kalimantan Utara yang melibatkan seluruh Dinas Dukcapil kabupaten/kota dan unsur masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Enam, selain kegiatan perekaman dan pencetakan KTP-el bagi WNI di Indonesia, kegiatan perekaman, pendataan, dan penerbitan Nomor Identitas Tunggal (NIT/NIK) bagi WNI di luar negeri telah juga dilakukan di 10 negara, seperti di Jepang, Malaysia, Filipina, Arab Saudi, Nigeria, Jerman, Amerika Serikat, Hongkong, Korea Selatan dan Belanda.

Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi tindak lanjut di wilayah kerja masing. Terima kasih. Dukcapil***

Senin, 06 Agustus 2018

HADAPI PEMILU 2019, DINAS DUKCAPIL PROVINSI MALUKU UTARA GELAR RAKOR KTP-EL



TERNATE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara kembali menggelar Rapat Koordinasi Perekaman KTP elektronik Di Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan pada Senin 6 Agustus 2018 sampai dengan Rabu 8 Agustus 2018 di Hotel Muara Ternate. Rakor ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Administrator Data base (ADB) se-Provinsi Maluku Utara.

Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Bapak Haeruddi Djufri, SE, M.Si mengatakan bahwa Penerapan KTP-elektronik yang saat ini sedang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya Database Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Database kependudukan secara Nasional. Untuk mewujudkan itu semua melalui Program Perekaman KTP-elektronik kepada seluruh Warga Negara Khususnya dilingkup Provinsi Maluku Utara tentunya bukan suatu hal yang mudah mengingat kondisi geografis wilayah Maluku utara sulit namun begitu juga bukan merupakan suatu hal yang mustahil untuk kita wujudkan. 

Dalam sambutan tersebut juga disampaikan Capaian Perekaman KTP elektronik Provinsi Maluku Utara, sampai dengan Bulan Juni 2018 dari Jumlah Wajib KTP sebanyak 896.638 yang telah melakukan Perekaman KTP elektronik sebanyak 777.778 atau jika di prosentasikan adalah sebesar 87%, masih ada 13% atau sebanyak 118.860 Penduduk Maluku Utara yang belum melakukan perekaman. “Hal ini tentunya merupakan tanggung jawab kita bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Dan Kabupaten/Kota untuk sama-sama bahu-membahu  mengejar dan mencapai target Perekaman menyongsong Pemilu 2019”, harapnya.

Acara Rapat Koordinasi ini menghadirkan Suwandi selaku narasumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri

Sementara Husen, Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dalam Laporannya mengatakan bahwa tujuan dari Rakor Perekaman KTP elektronik ini, yaitu Pertama, merumuskan strategi dalam rangka untuk meningkatkan cakupan perekaman dan pencetakan KTP-eL di Maluku Utara. Kedua, membangun hubungan kesamaan sikap, persepsi dan dalam memberikan pelayanan khususnya Perekaman KTP elektronik, dan Ketiga, meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Provinsi dengan Kabupaten/Kota. 

H. Adam Karim, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara diakhir pembukaan Rakor ini berharap kiranya sisa perekaman untuk Provinsi Maluku Utara ini dapat diselesaikan secara bersama-sama sampai dengan akhir Tahun 2018 nanti sebagai wujud komitmen Kewajiban Negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakatnya.

“Sekaligus ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2019 mendatang”, ungkapnya.






































Voting Narasumber Award 2020

https://narasumber.diklatonline.id Assalamualaikum Salam Sejahtera Mohon dukungan rekan-rekan, Bapak/Ibu dan Saudara/...