Seperti dikutip dari kolom berita Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada alamat
www.dukcapil.kemendagri.go.id
bahwa Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui
keterangan tertulis menyampaikan 6 hal terkait perkembangan pelaksanaan program
penerbitan KTP-el pada Kamis (09/08/2018).
Informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan media massa
tersebut diharapkan Prof. Zudan bisa menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan
pelayanan Adminduk bagi jajaran Dukcapil seluruh Indonesia, serta mengambil
langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Berikut 6 point kutipan lengkap pernyataan Prof. Zudan
tersebut.
Satu, jumlah penduduk wajib KTP sampai dengan tanggal 30
Juni 2018 sejumlah 191.509.749 jiwa dari jumlah penduduk sebesar 263.950.794
jiwa.
Dua, dari jumlah penduduk wajib KTP tersebut, yang sudah
melakukan perekaman data KTP-el sebesar 183.457.969 jiwa (95,80%), sisanya
8.051.780 jiwa (4,20%) belum melakukan perekaman data KTP-el.
Tiga, untuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun dari
tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 17 April 2019 sebesar 1.043.524
jiwa. Sedangkan pemilih pemula yang berumur 17 tahun di tahun 2018 berjumlah
3.852.419 jiwa. Artinya sekitar 4 persen penduduk yang belum merekam KTP-el
didominasi oleh pemilih pemula.
Empat, dalam upaya menuntaskan sisa perekaman, telah
dilakukan berbagai inovasi di antaranya pelayanan rekam dan cetak di luar
domisili, pelayanan keliling, jemput bola, pelayanan di sekolah, kampus,
kementerian/lembaga, pesantren, pasar, mall, tempat ibadah, lapas dan
tempat-tempat keramaian lainnya, serta menjalin kerja sama dengan
lembaga-lembaga pelayanan publik agar menjadikan KTP-el sebagai dasar
pelayanan.
Lima, selain upaya tersebut di atas pada angka 4,
kegiatan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang telah
diluncurkan pertama kali pada tanggal 7 Februari 2018 sebagai upaya memberikan
layanan administrasi kependudukan di tingkat provinsi, telah dilakukan di
beberapa provinsi di Indonesia, yaitu di Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera
Selatan, Lampung, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, D.I Yogyakarta,
dan Kalimantan Utara yang melibatkan seluruh Dinas Dukcapil kabupaten/kota dan
unsur masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Enam, selain kegiatan perekaman dan pencetakan KTP-el bagi
WNI di Indonesia, kegiatan perekaman, pendataan, dan penerbitan Nomor Identitas
Tunggal (NIT/NIK) bagi WNI di luar negeri telah juga dilakukan di 10 negara,
seperti di Jepang, Malaysia, Filipina, Arab Saudi, Nigeria, Jerman, Amerika
Serikat, Hongkong, Korea Selatan dan Belanda.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi tindak lanjut di wilayah kerja masing. Terima kasih. Dukcapil***
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi tindak lanjut di wilayah kerja masing. Terima kasih. Dukcapil***