Selasa, 28 April 2020

Dinas Dukcapil Wajib Dibentuk Di Setiap Provinsi








Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pada tanggal 23 Mei 2019 dan diundangkan pada tanggal 24 Mei 2019 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102. Hal ini setelah publik menunggu selama 1.976 hari atau 5 tahun 5 bulan semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan pertimbangan melaksanakan amanat ketentuan pasal 10,Pasal 13 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), pasal 82 ayat (3),Pasal 84 ayat (2), Pasal 85 ayat (2), dan pasal 105 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Lebih lengkapnya terkait PP ini dapat di download di sini PP Nomor 40 Tahun2019 tentang tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam Peraturan Pemerintah ini disebutkan bahwa DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dibentuk dengan peraturan daerah untuk menangani urusan administrasi kependudukan.Hal ini termaktub dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 ini. Pasal 16 selengkapnya :

Pasal 16
(1) Untuk menyelenggarakan urusan AdministrasiKependudukan di provinsi dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
(2)  Pembentukan Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.

Surat Edaran Mendagri tentang Dinas Dukcapil Provinsi


Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh Pemerintah Daerah menggunakan nomenklatur “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil”. Saat ini masih ada daerah yang melakukan penggabungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan bidang-bidang lain. Misalnya Provinsi Kalimantan Timur, saat ini nomenklaturnya adalah Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak. Begitu juga di Provinsi Sulawesi Selatan nomenklaturnya masih Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana.

Saat ini dari 34 provinsi di Indonesia baru 16 daerah yang telah menggunakan nomenklatur “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil”.

Dalam edaran tersebut dijelaskan beberapa hal di antaranya, bagi perangkat daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan belum berbentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka Gubernur bersama DPRD Provinsi segera membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib mempedomani prinsip dan dalam kualifikasi pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta peraturan pelaksanaannya. Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, dan dalam proses pembentukannya wajib dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Lebih lengkapnya terkait Surat Edaran ini dapat di download di sini Surat Edaran Nomor 061/9007/SJ tentang Kelembagaan Yang Menyelenggarakan Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi.

Tugas dan Fungsi Disdukcapil Provinsi

PP ini juga mengatur tentang apa saja tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi. Pasal 17 menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi melaksanakan:

a.   koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di provinsi dan antarkabupaten/kotasecara berkala;
b. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di provinsi;
c.   pengrusunan tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi di provinsi dan kabupaten/kota;
d. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
e. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;
f.   sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
g.   kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
h. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
i.    pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk pembinaan pendokumentasian penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
j.    bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatansipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan;
k.   supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
l.    pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusanAdministrasi Kependudukan;
m.           pemberian konsultasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
n. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
o. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Kamis, 04 April 2019

RESPONS PUTUSAN MK, DUKCAPIL TINGKATKAN JEMPUT BOLA DAN BUKA PELAYANAN DI HARI LIBUR



Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang diputus oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Maret 2019 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 28 Maret 2019, sebagai konsekuensi permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (PERLUDEM), Hadar Nafis Gumay (Pendiri dan Peneliti Utama NETGRIT), Feri Amsari (Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas) dan 4 orang lainnya terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, di antaranya pasal 348 ayat (9) UU 7 tahun 2017, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos.
 
Dalam amar putusan tersebut dinyatakan dalam point ke-2 bahwa :

Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”.

Guna menyikapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 471.13/2518/Dukcapil tanggal 28 Maret 2019 tentang Percepatan Perekaman KTP-el Sebagai Tindaklanjut Putusan MK yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati Walikota di seluruh Indonesia dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) juga telah menerbitkan Pers Release “Respons Putusan MK Dukcapil Tingkatkan Jemput Bola Dan Buka Pelayanan Di Hari Libur”.

Berikut kutipan lengkap Pers Release tersebut. 

“RESPONS PUTUSAN MK DUKCAPIL TINGKATKAN JEMPUT BOLA DAN BUKA PELAYANAN DI HARI LIBUR”

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019. Putusan ini diketok hari ini, Kamis (28/3/2019), setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 tahun 2017, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP el sebagai syarat utk mencoblos.

Putusan MK tersebut dirasakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sangat adil dan progresif. Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan. Dengan putusan ini diharapkan, masyarakat yang belum merekam mau segera pro aktif datang ke dinas dukcapil. Saat ini 98% wajib ktp el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam. Nah, jumlah yang 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal ktp el nya sudah status print ready record, maka ktp elnya langsung dicetakkan.

Dengan digunakannya KTP-el, akan dapat dipastikan arah penunggalan data kependudukan menjadi lebih pasti. Keuntungannya adalah daftar pemilih akan dapat terbebas dari data ganda karena data kependudukan Dukcapil Kemendagri adalah data by name by address yang telah dikonsolidasikan.

Terhadap putusan tersebut, Ditjen Dukcapil langsung merespons dengan menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP bisa segera mendapatkan ktp elnya.

Dukcapil juga akan lebih pro-aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK.

Saat ini, Direktur Jenderal Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.

Di lain sisi, masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil. Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi dinas dukcapil melakukan perekaman.

Berikut ini Surat Edaran Nomor 471.13/2518/Dukcapil tanggal 28 Maret 2019 tentang Percepatan Perekaman KTP-el Sebagai Tindaklanjut Putusan MK yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati Walikota di seluruh Indonesia.




Sabtu, 02 Februari 2019

LOMPATAN BARU, SEJARAH BARU ADMINDUK



Seperti dikutip dari akun FB milik Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh bahwa beliau menyampaikan Lompatan Baru, Sejarah Baru Adminduk. Administrasi Kependudukan di Indonesia saat ini telah memasuki era baru, era digital, era tanda tangan digital. Hal ini ditandai dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait dengan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis, 31 Januari 2019. Hal ini dicetuskan dalam rangka mendukung terwujudnya pelayanan yang membahagiakan masyarakat.

Berikut kutipan lengkap pernyataan Prof. Zudan tersebut. 


Informasi Hukum dan Adminduk (223) 

LOMPATAN BARU, SEJARAH BARU ADMINDUK

Tanggal 31 Januari 2019, hari Kamis, menjadi sejarah baru bagi adminduk Indonesia. Hari ini merupakan awal dimulainya penerapan tanda tangan digital dalam dokumen kependudukan di seluruh Indonesia. 514 Kab Kota se-Indonesia secara bertahap akan menggunakan tanda tangan digital ini. Dari Aceh Sampai Papua.

Inilah lompatan baru adminduk kita. Saat ini dokumen dicetak dulu baru ditandatangani. Sehingga dokumen kependudukan akan numpuk di meja untuk ditandatangani. Dengan tanda tangan digital, dokumen ditandatangani dulu baru dicetak. Sehingga tidak ada penumpukan dokumen. Proses menjadi cepat.

Tanda tangan dokumen bisa dilakukan dengan ipad, HP, atau laptop. Yang penting ada sinyal, wifi atau jaringan internet. Tanda tangan bisa dilakukan sambil rapat, sambil ngopi, sambil berkebun bahkan sambil mancing. 

So, semua tempat akan menjadi tempat kita bekerja, setiap waktu adalah waktu kita untuk bekerja. Every place every where and every time dukcapil dapat bekerja.

Inilah sejarah baru, inilah lompatan baru untuk membahagiakan masyarakat.

Tanggal 31 Januari 2019, ditandai dengan tanda tangan perjanjian kerjasama Dirjen Dukcapil dengan Sestama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dukcapil Bisa !!








Sabtu, 26 Januari 2019

NIK Tidak Mungkin Ganda



Apa itu NIK?

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, NIK atau singkatan dari Nomor Induk Kependudukan yaitu nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
NIK sebagaimana diatur pada Pasal 64 ayat (2) undang-undang tersebut menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

Ini artinya NIK tidak akan pernah ganda…

Peraturan Pemerintah Nomor  37  Tahun  2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan dalam pasal 36 ayat (2) bahwa NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.

NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el pada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan.

Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuanya.

NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit. Keenam belas digit tersebut terdiri atas : (a). 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar; (b). 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan (c). 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Contohnya :
8271031801850021

82 adalah kode wilayah Provinsi Maluku Utara
71 adalah kode wilayah Kota Ternate
03 adalah kode wilayah Kecamatan Kota Ternate Selatan
18 adalah tanggal kelahiran penduduk yang bersangkutan
01 adalah bulan kelahiran penduduk yang bersangkutan
85 adalah tahun kelahiran penduduk yang bersangkutan

Penduduk ini berjenis kelamin laki-laki.

Bagaimana dengan penduduk yang berjenis kelamin perempuan? 

NIK 8272085107910021 dengan tanggal, bulan dan tahun lahir adalah 11 Juli 1991.
82 adalah kode wilayah Provinsi Maluku Utara
71 adalah kode wilayah Kota Tidore Kepulauan
08 adalah kode wilayah Kecamatan Tidore Timur
51 adalah tanggal kelahiran penduduk yang bersangkutan. Penduduk yang bersangkutan kelahiran tanggal 11.
07 adalah bulan kelahiran penduduk yang bersangkutan
91 adalah tahun kelahiran penduduk yang bersangkutan

Penggunaan NIK oleh Berbagai Lembaga Dalam Pelayanan Publik

NIK telah digunakan oleh berbagai lembaga pengguna. Hingga awal pertengahan Maret 2018 sebanyak 37 lembaga/kementerian yang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memanfaatkan data kependudukan. Selain itu, sebanyak 1.128 instansi pemerintah dan swasta yang telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan NIK dan data KTP-el. Jumlah NIK yang diakses hingga pertengahan bulan Maret 2018 ini telah mencapai lebih dari 1 milyar kali atau lebih tepatnya 1.120.790.797 kali. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga termasuk salah satu lembaga yang telah mengakses data kependudukan berupa NIK sebanyak 75.295 kali akses. Semoga pembaca tulisan ini tidak termasuk salah satu penduduk yang telah diakses datanya oleh lembaga anti rasuah ini… hehehe…

5 lembaga pengakses NIK terbanyak adalah :
(1) Telkomsel sebanyak lebih dari 237 juta kali akses atau lebih tepatnya 237.182.704 kali akses;
(2) Kementerian Sosial sebanyak lebih dari 209 juta kali akses atau lebih tepatnya 209.733.500 kali akses; 
(3) Indosat Seluler sebanyak lebih dari 154 juta kali akses atau lebih tepatnya 154.292.339 kali akses;
(4) BPJS Kesehatan sebanyak lebih dari 106 juta kali akses atau lebih tepatnya 106.023.766 kali akses;
(5) BPJS Ketenagakerjaan sebanyak lebih dari 90 juta kali akses atau lebih tepatnya 90.539.304 kali akses.

Pemerintah terus mendorong aktivitas ekonomi dan pelayanan publik berbasis data kependudukan yang sudah tunggal dengan akses NIK sebagai single identity number dan data biometrik (sidik jari dan iris mata).

Penggunaan NIK sebagai Nomor Induk Siswa

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke depan akan menjadikan NIK sebagai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Hal ini sebagai bentuk dari integrasi antara dapodik dan data kependudukan dan pencatatan sipil guna menindaklanjuti MoU (Memorandum of Understanding) atau Kesepakatan antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri

Semua siswa akan diganti NISN-nya dengan NIK, sehingga ke depan ketika diketik nama siswa tersebut dalam database kependudukan, dapat diketahui bahwa siswa ini sekolahnya dimana dan kelas berapa. 

Dukcapil BISA...
Salam GISA...

Jumat, 25 Januari 2019

Kementerian PUPR Manfaatkan Data Kependudukan Percepat Proses Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi



Seperti dikutip dari rilis Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tertanggal 25 Januari 2019 (SP.BIRKOM/I/2019/036) bahwa guna meningkatkan ketepatan data tenaga kerja konstruksi, Kementerian PUPR menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pemanfaatan data kependudukan.

Rilis selengkapnya disajikan berikut ini…


Jakarta - Pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia (SDM) Indonesia menjadi fokus Pemerintah pada tahun 2019 disamping infrastruktur, termasuk SDM konstruksi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan jumlah tenaga kerja konstruksi kompeten dan bersertifikat melalui program sertifikasi. Jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat baru sekitar 500 ribu  dari 8,1 juta tenaga kerja konstruksi.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan akan terus melanjutkan percepatan program sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi Indonesia pada tahun 2019. Program pelatihan dan sertifikasi diselenggarakan bekerjasama dengan berbagai pihak mulai dari perguruan tinggi, asosiasi perusahaan konstruksi, BUMN konstruksi, dan juga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Kita memasuki era kompetisi. Dalam era kompetisi ini, bukan proteksi yang dikedepankan, tapi kompetensi, khususnya di bidang konstruksi. Kita tidak mungkin menahan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Untuk memenangkan kompetisi, kita harus lebih cepat, lebih murah, dan lebih baik,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.

Untuk meningkatkan ketepatan data tenaga kerja konstruksi, Kementerian PUPR menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriyatna dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Gunawan di Jakarta, Jumat (25/1/2019). Turut hadir Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Ditjen Bina Konstruksi Dewi Chomistriana.

Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin dalam sambutannya yang dibacakan Sesditjen Bina Konstruksi Yaya Supriyatna  mengatakan dengan adanya sinkronisasi data antara Ditjen Bina Konstruksi dengan Ditjen Dukcapil, permasalahan yang terjadi selama ini dalam proses verifikasi, validasi dan pemutakhiran data peserta pelatihan/uji sertifikasi kompetensi konstruksi  dapat diminimalisir.

Data kependudukan juga akan menyempurnakan sistem informasi tenaga kerja konstruksi (Dayanaker) yang dikelola oleh Ditjen Bina Konstruksi yang menyajikan data tenaga kerja konstruksi tenaga ahli dan tenaga terampil yang sudah dilatih dan memiliki sertifikat kompetensi. Sehingga Sistem Dayanaker menjadi acuan bagi semua penyedia jasa dalam mempekerjakan tenaga kerja konstruksi.

“Bila kita sudah memiliki data yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan akurasinya, maka akan memudahkan pembuat kebijakan dalam menetapkan standar remunerasi pekerja. Selain itu menyusun kebijakan pembangunan konstruksi yang lebih holistik,” kata Syarif.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Yaya Supriyatna menambahkan permasalahan yang terjadi di lapangan diantaranya data dukung yang disampaikan dalam proses sertifikasi tidak sesuai dengan data diri tenaga kerja. “Hal ini membuat proses sertifikasi menjadi berjalan lebih lama dikarenakan harus dilakukan verifikasi manual dengan waktu sekitar enam hari. Dengan adanya kerjasama pemanfaatan data kependudukan, proses verifikasi akan lebih cepat dalam hitungan jam,” kata Yaya. 

Sesuai UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat diterbitkan oleh Lembaga yakni LPJK yang mendapatkan kewenangan dari Menteri PUPR untuk melakukan proses sertifikasi dan registrasi.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Gunawan mengatakan, melalui kerjasama ini pihaknya akan memberikan hak akses data catatan sipil kepada Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR. “Jadi yang kami berikan bukan berupa data keseluruhan catatan sipil, karena aturannya tidak memperbolehkan. Kami hanya memberikan hak akses untuk keperluan terbatas, dalam hal ini data yang diperlukan untuk verifikasi data tenaga kerja konstruksi melalui data NIK,” ujar Gunawan.(*)












Minggu, 20 Januari 2019

GENJOT PEREKAMAN KTP-EL, DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI TERJUNKAN TIM GOTONG ROYONG DI PROVINSI MALUKU UTARA




SOFIFI – Kementerian Dalam Negeri melakukan upaya jemput bola untuk melakukan percepatan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) bagi penduduk di daerah-daerah yang perekamannya masih kurang. Ada 5 provinsi yang masih di bawah 85 persen dalam perekaman data KTP-el, yaitu Maluku Utara, Maluku, Papua, Papua Barat, dan Sulawesi Barat.

Tim yang diberi nama Tim Gotong Royong Jemput Bola Percepatan Perekaman KTP Elektronik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tiba di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara sejumlah 39 orang dan diterima oleh Gubernur yang diwakili Drs. Darwis Pua, M.Si, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM didampingi oleh H. Adam Karim, S.IP, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, Rukmini A. Rahman, SE., M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate, Drs. Yasin Muhammad, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, Husen, S.STP.,M.Si, Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, Iksan, SE., M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara serta aparatur Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate.

Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Drs. Darwis Pua, M.Si mengatakan bahwa Penerapan KTP-elektronik yang saat ini sedang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya Database Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Database kependudukan secara Nasional. Saat ini berdasarkan Laporan Regular Kabupaten/Kota Bulan Desember 2018 yang telah direkapitulasi dari Jumlah Wajib KTP sebanyak 911.522 yang telah melakukan Perekaman KTP elektronik sebanyak 800.700 atau jika di prosentasikan adalah sebesar 87,84%, masih ada 12,16% atau sebanyak 110.822 penduduk Maluku Utara yang belum melakukan perekaman.

Dalam sambutannya juga disampaikan bahwa untuk menuntaskan Program Perekaman KTP-elektronik di lingkup Provinsi Maluku Utara, diperlukan Komitmen dan sinergitas yang kuat dari seluruh pihak mengingat kondisi geografis wilayah Maluku Utara pada beberapa kabupaten sulit untuk dijangkau serta minim fasilitas Pendukung dalam melakukan Perekaman.  Akan tetapi keseluruhan tingkat kesulitan ini haruslah dijadikan sebagai tantangan untuk memotivasi Kita semua dalam menyelesaikan Perekaman KTP-Elektronik Di Provinsi Maluku Utara.

Sementara Husen, Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dalam Laporannya mengatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, yaitu Pertama, melakukan kegiatan jemput bola percepatan perekaman KTP-el bersama-sama dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penyelesaian perekaman KTP-el dan Kedua, yaitu meningkatkan kerjasama dan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan cakupan perekaman KTP-el.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara diakhir acara penerimaan dan pelepasan Tim Gotong Royong menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam yang telah membentuk Tim Gotong Royong dalam rangka Percepatan Penyelesaian Perekaman KTP-Elektronik dan seluruh Personil Tim Gotong Royong, baik dari jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri maupun Para Relawan kabupaten/Kota dari berbagai Kebupaten/Kota Seluruh Indonesia yang telah menyumbangkan Bhaktinya mambantu Percepatan Penyelesaian Perekaman KTP-Elektronik pada 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara yaitu Kab. Halmahera Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Kab. Halmahera Barat, Kab. Pulau Taliabu, Kab. Pulau Morotai dan Kota Ternate.

“Sekaligus ini dilakukan dalam rangka sebagai wujud komitmen Kewajiban Negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakatnya serta dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2019 mendatang”, ungkapnya.
























Voting Narasumber Award 2020

https://narasumber.diklatonline.id Assalamualaikum Salam Sejahtera Mohon dukungan rekan-rekan, Bapak/Ibu dan Saudara/...