Sabtu, 26 Januari 2019

NIK Tidak Mungkin Ganda



Apa itu NIK?

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, NIK atau singkatan dari Nomor Induk Kependudukan yaitu nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
NIK sebagaimana diatur pada Pasal 64 ayat (2) undang-undang tersebut menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

Ini artinya NIK tidak akan pernah ganda…

Peraturan Pemerintah Nomor  37  Tahun  2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan dalam pasal 36 ayat (2) bahwa NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.

NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el pada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan.

Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuanya.

NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit. Keenam belas digit tersebut terdiri atas : (a). 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar; (b). 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan (c). 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Contohnya :
8271031801850021

82 adalah kode wilayah Provinsi Maluku Utara
71 adalah kode wilayah Kota Ternate
03 adalah kode wilayah Kecamatan Kota Ternate Selatan
18 adalah tanggal kelahiran penduduk yang bersangkutan
01 adalah bulan kelahiran penduduk yang bersangkutan
85 adalah tahun kelahiran penduduk yang bersangkutan

Penduduk ini berjenis kelamin laki-laki.

Bagaimana dengan penduduk yang berjenis kelamin perempuan? 

NIK 8272085107910021 dengan tanggal, bulan dan tahun lahir adalah 11 Juli 1991.
82 adalah kode wilayah Provinsi Maluku Utara
71 adalah kode wilayah Kota Tidore Kepulauan
08 adalah kode wilayah Kecamatan Tidore Timur
51 adalah tanggal kelahiran penduduk yang bersangkutan. Penduduk yang bersangkutan kelahiran tanggal 11.
07 adalah bulan kelahiran penduduk yang bersangkutan
91 adalah tahun kelahiran penduduk yang bersangkutan

Penggunaan NIK oleh Berbagai Lembaga Dalam Pelayanan Publik

NIK telah digunakan oleh berbagai lembaga pengguna. Hingga awal pertengahan Maret 2018 sebanyak 37 lembaga/kementerian yang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memanfaatkan data kependudukan. Selain itu, sebanyak 1.128 instansi pemerintah dan swasta yang telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan NIK dan data KTP-el. Jumlah NIK yang diakses hingga pertengahan bulan Maret 2018 ini telah mencapai lebih dari 1 milyar kali atau lebih tepatnya 1.120.790.797 kali. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga termasuk salah satu lembaga yang telah mengakses data kependudukan berupa NIK sebanyak 75.295 kali akses. Semoga pembaca tulisan ini tidak termasuk salah satu penduduk yang telah diakses datanya oleh lembaga anti rasuah ini… hehehe…

5 lembaga pengakses NIK terbanyak adalah :
(1) Telkomsel sebanyak lebih dari 237 juta kali akses atau lebih tepatnya 237.182.704 kali akses;
(2) Kementerian Sosial sebanyak lebih dari 209 juta kali akses atau lebih tepatnya 209.733.500 kali akses; 
(3) Indosat Seluler sebanyak lebih dari 154 juta kali akses atau lebih tepatnya 154.292.339 kali akses;
(4) BPJS Kesehatan sebanyak lebih dari 106 juta kali akses atau lebih tepatnya 106.023.766 kali akses;
(5) BPJS Ketenagakerjaan sebanyak lebih dari 90 juta kali akses atau lebih tepatnya 90.539.304 kali akses.

Pemerintah terus mendorong aktivitas ekonomi dan pelayanan publik berbasis data kependudukan yang sudah tunggal dengan akses NIK sebagai single identity number dan data biometrik (sidik jari dan iris mata).

Penggunaan NIK sebagai Nomor Induk Siswa

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke depan akan menjadikan NIK sebagai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Hal ini sebagai bentuk dari integrasi antara dapodik dan data kependudukan dan pencatatan sipil guna menindaklanjuti MoU (Memorandum of Understanding) atau Kesepakatan antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri

Semua siswa akan diganti NISN-nya dengan NIK, sehingga ke depan ketika diketik nama siswa tersebut dalam database kependudukan, dapat diketahui bahwa siswa ini sekolahnya dimana dan kelas berapa. 

Dukcapil BISA...
Salam GISA...

Jumat, 25 Januari 2019

Kementerian PUPR Manfaatkan Data Kependudukan Percepat Proses Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi



Seperti dikutip dari rilis Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tertanggal 25 Januari 2019 (SP.BIRKOM/I/2019/036) bahwa guna meningkatkan ketepatan data tenaga kerja konstruksi, Kementerian PUPR menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pemanfaatan data kependudukan.

Rilis selengkapnya disajikan berikut ini…


Jakarta - Pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia (SDM) Indonesia menjadi fokus Pemerintah pada tahun 2019 disamping infrastruktur, termasuk SDM konstruksi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan jumlah tenaga kerja konstruksi kompeten dan bersertifikat melalui program sertifikasi. Jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat baru sekitar 500 ribu  dari 8,1 juta tenaga kerja konstruksi.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan akan terus melanjutkan percepatan program sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi Indonesia pada tahun 2019. Program pelatihan dan sertifikasi diselenggarakan bekerjasama dengan berbagai pihak mulai dari perguruan tinggi, asosiasi perusahaan konstruksi, BUMN konstruksi, dan juga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Kita memasuki era kompetisi. Dalam era kompetisi ini, bukan proteksi yang dikedepankan, tapi kompetensi, khususnya di bidang konstruksi. Kita tidak mungkin menahan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Untuk memenangkan kompetisi, kita harus lebih cepat, lebih murah, dan lebih baik,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.

Untuk meningkatkan ketepatan data tenaga kerja konstruksi, Kementerian PUPR menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriyatna dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Gunawan di Jakarta, Jumat (25/1/2019). Turut hadir Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Ditjen Bina Konstruksi Dewi Chomistriana.

Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin dalam sambutannya yang dibacakan Sesditjen Bina Konstruksi Yaya Supriyatna  mengatakan dengan adanya sinkronisasi data antara Ditjen Bina Konstruksi dengan Ditjen Dukcapil, permasalahan yang terjadi selama ini dalam proses verifikasi, validasi dan pemutakhiran data peserta pelatihan/uji sertifikasi kompetensi konstruksi  dapat diminimalisir.

Data kependudukan juga akan menyempurnakan sistem informasi tenaga kerja konstruksi (Dayanaker) yang dikelola oleh Ditjen Bina Konstruksi yang menyajikan data tenaga kerja konstruksi tenaga ahli dan tenaga terampil yang sudah dilatih dan memiliki sertifikat kompetensi. Sehingga Sistem Dayanaker menjadi acuan bagi semua penyedia jasa dalam mempekerjakan tenaga kerja konstruksi.

“Bila kita sudah memiliki data yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan akurasinya, maka akan memudahkan pembuat kebijakan dalam menetapkan standar remunerasi pekerja. Selain itu menyusun kebijakan pembangunan konstruksi yang lebih holistik,” kata Syarif.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Yaya Supriyatna menambahkan permasalahan yang terjadi di lapangan diantaranya data dukung yang disampaikan dalam proses sertifikasi tidak sesuai dengan data diri tenaga kerja. “Hal ini membuat proses sertifikasi menjadi berjalan lebih lama dikarenakan harus dilakukan verifikasi manual dengan waktu sekitar enam hari. Dengan adanya kerjasama pemanfaatan data kependudukan, proses verifikasi akan lebih cepat dalam hitungan jam,” kata Yaya. 

Sesuai UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat diterbitkan oleh Lembaga yakni LPJK yang mendapatkan kewenangan dari Menteri PUPR untuk melakukan proses sertifikasi dan registrasi.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Gunawan mengatakan, melalui kerjasama ini pihaknya akan memberikan hak akses data catatan sipil kepada Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR. “Jadi yang kami berikan bukan berupa data keseluruhan catatan sipil, karena aturannya tidak memperbolehkan. Kami hanya memberikan hak akses untuk keperluan terbatas, dalam hal ini data yang diperlukan untuk verifikasi data tenaga kerja konstruksi melalui data NIK,” ujar Gunawan.(*)












Minggu, 20 Januari 2019

GENJOT PEREKAMAN KTP-EL, DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI TERJUNKAN TIM GOTONG ROYONG DI PROVINSI MALUKU UTARA




SOFIFI – Kementerian Dalam Negeri melakukan upaya jemput bola untuk melakukan percepatan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) bagi penduduk di daerah-daerah yang perekamannya masih kurang. Ada 5 provinsi yang masih di bawah 85 persen dalam perekaman data KTP-el, yaitu Maluku Utara, Maluku, Papua, Papua Barat, dan Sulawesi Barat.

Tim yang diberi nama Tim Gotong Royong Jemput Bola Percepatan Perekaman KTP Elektronik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tiba di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara sejumlah 39 orang dan diterima oleh Gubernur yang diwakili Drs. Darwis Pua, M.Si, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM didampingi oleh H. Adam Karim, S.IP, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, Rukmini A. Rahman, SE., M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate, Drs. Yasin Muhammad, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, Husen, S.STP.,M.Si, Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, Iksan, SE., M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara serta aparatur Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate.

Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Drs. Darwis Pua, M.Si mengatakan bahwa Penerapan KTP-elektronik yang saat ini sedang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya Database Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Database kependudukan secara Nasional. Saat ini berdasarkan Laporan Regular Kabupaten/Kota Bulan Desember 2018 yang telah direkapitulasi dari Jumlah Wajib KTP sebanyak 911.522 yang telah melakukan Perekaman KTP elektronik sebanyak 800.700 atau jika di prosentasikan adalah sebesar 87,84%, masih ada 12,16% atau sebanyak 110.822 penduduk Maluku Utara yang belum melakukan perekaman.

Dalam sambutannya juga disampaikan bahwa untuk menuntaskan Program Perekaman KTP-elektronik di lingkup Provinsi Maluku Utara, diperlukan Komitmen dan sinergitas yang kuat dari seluruh pihak mengingat kondisi geografis wilayah Maluku Utara pada beberapa kabupaten sulit untuk dijangkau serta minim fasilitas Pendukung dalam melakukan Perekaman.  Akan tetapi keseluruhan tingkat kesulitan ini haruslah dijadikan sebagai tantangan untuk memotivasi Kita semua dalam menyelesaikan Perekaman KTP-Elektronik Di Provinsi Maluku Utara.

Sementara Husen, Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dalam Laporannya mengatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, yaitu Pertama, melakukan kegiatan jemput bola percepatan perekaman KTP-el bersama-sama dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penyelesaian perekaman KTP-el dan Kedua, yaitu meningkatkan kerjasama dan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan cakupan perekaman KTP-el.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara diakhir acara penerimaan dan pelepasan Tim Gotong Royong menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam yang telah membentuk Tim Gotong Royong dalam rangka Percepatan Penyelesaian Perekaman KTP-Elektronik dan seluruh Personil Tim Gotong Royong, baik dari jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri maupun Para Relawan kabupaten/Kota dari berbagai Kebupaten/Kota Seluruh Indonesia yang telah menyumbangkan Bhaktinya mambantu Percepatan Penyelesaian Perekaman KTP-Elektronik pada 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara yaitu Kab. Halmahera Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Kab. Halmahera Barat, Kab. Pulau Taliabu, Kab. Pulau Morotai dan Kota Ternate.

“Sekaligus ini dilakukan dalam rangka sebagai wujud komitmen Kewajiban Negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakatnya serta dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2019 mendatang”, ungkapnya.
























Minggu, 23 Desember 2018

Data Agregat Kependudukan Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun 2018




Data kependudukan yang dihimpun dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat penduduk yang  meliputi himpunan data perseorangan  berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data kependudukan dimanfaatkan untuk :

1. Pelayanan publik antara lain  untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja.

2. Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.

3. Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.

4. Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

5. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal.

Berikut ini disajika Data Agregat Kependudukan Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun 2018.














Rabu, 19 Desember 2018

DUKCAPIL MALUT GELAR RAPAT KOORDINASI





SOFIFI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural yang membidangi urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan pada Senin, 17 Desember 2018 sampai dengan Selasa, 18 Desember 2018 di Hotel Boulevard Ternate. Rakor ini dihadiri 31 orang peserta yaitu Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan SKPD yang menangani urusan kepegawaian di Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara.

Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs. Darwis Pua, M.Si  mengatakan bahwa dalam pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan suatu tugas yang strategis dalam menjalankan roda pembangunan dan pelayanan publik.

Acara Rapat Koordinasi ini menghadirkan narasumber Ir. Rara Yusnani Henriana, M.Si dan Woro Wrusti Hendriyati, S.Sos dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Idwan Asburbaha, SH dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara.

Sementara Drs. Yasin Muhammad, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dari Rakor ini, yaitu Pertama, meningkatkan kapasitas aparatur bagian urusan administrasi kependudukan kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara. Kedua, membangun hubungan kesamaan sikap dan persepsi dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Ketiga, meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dengan Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, H. Adam Karim, S.IP diakhir pembukaan Rakor ini berharap kiranya SKPD yang membidangi urusan kepegawaian di kabupten/kota harus memberikan masukan kepada Kepala Daerah masing-masing untuk tetap patuh dan taat pada regulasi tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Membidangi Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Karena urusan adminduk ini adalah lex specialis” ungkapya.


























Senin, 05 November 2018

DISDUKCAPIL PROVINSI MALUKU UTARA ADAKAN RAKOR AKTA KELAHIRAN DAN BIMTEK PIAK





TERNATE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara kembali menggelar Rapat Koordinasi Pencapaian Target Nasional Akta Kelahiran Anak 0 – 18 Tahun dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan pada Senin 5 November 2018 sampai dengan Rabu 7 November 2018 di Hotel Boulevard Ternate. Rakor ini dihadiri oleh Kepala Dinas dan Pejabat Eselon III yang membidangi pencatatan sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara. Sedangkan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan diikuti oleh Pejabat Eselon III dan  Pejabat Eselon IV yang membidangi pengelolaan informasi administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara.

Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten II Setda Provinsi Maluku Utara, Drs. Anwar Husen, M.Si bahwa Capaian Akta Kelahiran Anak Usia 0 – 18 Tahun Provinsi Maluku Utara, sampai dengan Bulan September 2018 adalah 354.681 atau sebanyak 75% dari jumlah anak sebanyak 470.118. Masih tersisa Pekerjaan Rumah kita sebanyak 115.437 anak atau sebanyak 25% yang belum memiliki akta kelahiran atau sudah memiliki namun belum terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). “Pada kesempatan ini juga saya ingin menyampaikan Selamat Kepada Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Pulau Morotai yang telah melakukan pelayanan penerbitan dan pengintegrasian akta kelahiran anak 0 – 18 tahun ke dalam SIAK hingga mencapai 97% untuk Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Pulau Morotai yang telah mencapai 92%” ungkapnya.

Selain itu, Anwar Husen juga menyampaikan bahwa meskipun dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, jajaran Dukcapil Kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara dihadapkan pada berbagai kendala diantaranya kondisi jangkauan geografis yang sulit serta keterbatasan sumber daya aparatur  dan anggaran, namun pelayanan yang membahagiakan masyarakat tetap dilaksanakan dengan baik. “Untuk itulah, melalui kesempatan ini Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Seluruh Jajaran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai garda terdepan pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi Maluku Utara atas dedikasinya dalam mendukung pelayanan yang membahagiakan masyarakat selama ini” tambahnya.

Acara Rapat Koordinasi dan Bimtek ini menghadirkan Subhan Syukri selaku narasumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri

Sementara Husen, Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dalam Laporannya mengatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk membangun kesamaan sikap, persepsi dalam memberikan pelayanan Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. ”Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Kapasitas Aparatur Pelayanan Pemerintah pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dengan Kabupaten/Kota dalam  pengelolaan dan pelayanan di bidang pencatatan sipil dan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan” tuturnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, H. Adam Karim secara terpisah  berharap kiranya sisa akta kelahiran yang belum diterbitkan atau belum diintegrasikan ke dalam SIAK, dapat diselesaikan secara bersama-sama sampai dengan akhir Tahun 2018 nanti sebagai wujud komitmen Kewajiban Negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakatnya. “Hal ini tentunya merupakan tanggung jawab kita bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Dan Kabupaten/Kota untuk sama-sama bahu-membahu  mengejar dan mencapai target nasional akta kelahiran anak”, harapnya.






































































Voting Narasumber Award 2020

https://narasumber.diklatonline.id Assalamualaikum Salam Sejahtera Mohon dukungan rekan-rekan, Bapak/Ibu dan Saudara/...