Kamis, 28 September 2017

Presiden Teken PP Baru terkait Inovasi Daerah




Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah pada tanggal 14 September 2017 dan diundangkan pada tanggal 15 September 2017 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206 yang terdiri dari 36 pasal. Hal ini setelah publik menunggu selama 1.080 hari atau 3 tahun kurang 14 hari semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan pertimbangan melaksanakan amanat ketentuan pasal 390 Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai Inovasi Daerah diatur dengan peraturan pemerintah".

Lebih lengkapnya terkait PP ini dapat di download di sini PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah termaktub 5 pasal yang mengatur terkait inovasi yaitu pasal 386 sampai dengan pasal 390. Inovasi yaitu semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dilakukan guna peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Seperti dikutip di dalam kolom berita Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada alamat www.setkab.go.id di jelaskan bahwa menurut PP ini, Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud, maka sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: a. peningkatan Pelayanan Publik; b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan c. peningkatan daya saing Daerah.

Dalam PP ini disebutkan, bentuk Inovasi Daerah meliputi: a. b. c. inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah; inovasi Pelayanan Publik; dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

“Kriteria Inovasi Daerah meliputi: a. mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi; b. memberi manfaat bagi Daerah dan atau masyarakat; c. tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan e. dapat direplikasi.

Sementara usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari: a. kepala Daerah; b. anggota DPRD; c. ASN; d. Perangkat Daerah; dan e. anggota masyarakat.

Inisiatif sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah yang sekurang-kurangnya memuat: a. bentuk Inovasi Daerah; b. rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan; c. tujuan Inovasi Daerah; d. manfaat yang diperoleh; e. waktu uji coba Inovasi Daerah; dan f. anggaran, jika diperlukan.

Selanjutnya, proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dibahas oleh tim independen yang dibentuk secara insidental pada saat dibutuhkan untuk dinyatakan layak atau tidak layak. Menurut PP ini, tim independen beranggotakan unsur perguruan tinggi, pakar, dan/atau praktisi sesuai dengan kebutuhan, dan dikoordinasikan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.

“Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah, kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Selanjutnya, Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala Daerah mengenai Inovasi Daerah disertai dengan penetapan Perangkat Daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.

Ditegaskan dalam PP ini, Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala Daerah kepada Menteri. Selanjutnya, Menteri melakukan pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah.

Selama masa uji coba sebagaimana dimaksud, tata laksana pada Perangkat Daerah yang dipilih sebagai laboratorium uji coba dapat menerapkan tata laksana yang berbeda dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kecuali terhadap hal yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan manusia dan lingkungan.

Untuk itu, menurut PP ini, pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.

“Dalam hal uji coba Inovasi Daerah tidak berhasil, pelaksana Inovasi Daerah menghentikan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah dan melaporkan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PP ini.
Namun PP ini juga menegaskan, Inovasi Daerah yang sederhana, tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat, dan tidak mengubah mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan langsung diterapkan tanpa melalui uji coba Inovasi Daerah.

Penerapan Inovasi Daerah
Penerapan hasil Inovasi Daerah, menurut PP ini, ditetapkan dengan: a. Perda, untuk penerapan Inovasi Daerah yang mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah; atau b. Perkada, untuk penerapan Inovasi Daerah yang berkaitan dengan tata laksana internal Pemerintah Daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.

“Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialisasikan,” bunyi Pasal  20 ayat (3) PP ini.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan,  penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh kepala Daerah kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda atau Perkada ditetapkan.

Berdasarkan laporan penerapan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud, menurut Menteri melakukan pembahasan untuk mengkaji kemungkinan penerapannya pada Daerah lain dan penyiapan kebijakan nasional yang dapat melindungi hasil Inovasi Daerah tersebut. Pembahasan ini dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan yang menjadi objek inovasi dan/atau perguruan tinggi.

Selain itu, menurut PP ini, Menteri memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah berdasarkan penilaian terhadap Daerah yang melaksanakan Inovasi Daerah.

“Penilaian terhadap Daerah yang mengembangkan lnovasi Daerah didasarkan pada kriteria: a. dampak Inovasi Daerah terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik; dan b. dapat diterapkan pada Daerah lain,” bunyi Pasal 23 PP ini.

PP ini juga menyebutkan, Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah terhadap Inovasi Daerah sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri. Dalam hal insentif diberikan dalam bentuk fiskal, PP ini menegaskan, pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inovasi daerah melalui inovasi pelayanan publik merupakan upaya akselerasi lompatan terobosan guna mencari solusi peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan lebih mendekatkan dengan harapan masyarakat. Inovasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan tiada henti guna mengisi kemerdekaan yang telah berusia 72 tahun ini melalui service excellent bagi masyarakat. 



Rabu, 20 September 2017

DINAS DUKCAPIL KOTA TERNATE GELAR RAKOR PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN



TERNATE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate menggelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan Lintas SKPD Lingkup Pemerintah Kota Ternate bertempat di Hotel Muara Ternate pada Rabu, 20 September 2017. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Rakor menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate, Rukmini A. Rahman, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, Iksan dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate, Hilman Silawane.

Rukmini A. Rahman dalam pemaparannya menjelaskan tentang ruang lingkup administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pendaftaran penduduk yaitu pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Sedangkan pencatatan sipil yaitu pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, pemanfaatan data kependudukan meliputi pelayanan publik, perencanaan pembangunan nasional, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan pemanfaatan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal”, jelasnya. 

Dalam menggunakan data kependudukan telah diatur dalam regulasi tersendiri. “Pemanfaatan data kependudukan ini diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan,  Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ”, tambahnya.

Iksan dalam materinya menjelaskan tentang pemanfaatan data oleh lembaga pengguna. “Saat ini sebanyak 32 kementerian dan lembaga telah melakukan penandatanganan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, sebanyak 222 lembaga pengguna telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Saat ini juga telah digunakan alat pembaca KTP-el atau cardreader oleh Lembaga Pengguna sebanyak 3.103 unit”, jelasnya.

“Data kependudukan ini juga bermanfaat dalam pengungkapan identitas korban Warga Negara Indonesia dalam musibah jatuhnya pesawat Air Asia QZ 8501 dan Malaysia 370, pengungkapan kasus mutilasi tenaga kerja wanita di Hongkong, dan pengungkapan identitas korban tabrak lari”, ujarnya.   

Hilman Silawane memaparkan terkait dengan mekanisme pemanfaatan data kependudukan oleh SKPD lingkup Pemerintah Kota Ternate. “Kami siap membantu SKPD selaku lembaga pengguna dalam melakukan pendampingan tenaga teknis dan pembuatan aplikasi sederhana guna mendukung pelayanan publik di setiap SKPD”, terangnya. 

Rukmini A. Rahman di akhir pelaksanaan Rakor menyampaikan bahwa draft Perjanjian Kerja Sama yang telah serahkan kepada setiap SKPD agar dipelajari dan diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan penandatanganan kerja sama. “Kami berharap tahun ini seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kota Ternate telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan, karena ini juga merupakan salah satu indikator penilaian kinerja oleh Kementerian Dalam Negeri”, tutupnya.




Selasa, 19 September 2017

DINAS DUKCAPIL KOTA TERNATE GELAR RAKOR PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN


TERNATE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate menggelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan Lintas SKPD Lingkup Pemerintah Kota Ternate bertempat di Hotel Muara Ternate pada Rabu, 20 September 2017. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Rakor menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate, Rukmini A. Rahman, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, Iksan dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate, Hilman Silawane.

Rukmini A. Rahman dalam pemaparannya menjelaskan tentang ruang lingkup administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pendaftaran penduduk yaitu pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Sedangkan pencatatan sipil yaitu pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, pemanfaatan data kependudukan meliputi pelayanan publik, perencanaan pembangunan nasional, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan pemanfaatan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal”, jelasnya. 

Dalam menggunakan data kependudukan telah diatur dalam regulasi tersendiri. “Pemanfaatan data kependudukan ini diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan,  Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ”, tambahnya.

Iksan dalam materinya menjelaskan tentang pemanfaatan data oleh lembaga pengguna. “Saat ini sebanyak 32 kementerian dan lembaga telah melakukan penandatanganan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, sebanyak 222 lembaga pengguna telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Saat ini juga telah digunakan alat pembaca KTP-el atau cardreader oleh Lembaga Pengguna sebanyak 3.103 unit”, jelasnya.

“Data kependudukan ini juga bermanfaat dalam pengungkapan identitas korban Warga Negara Indonesia dalam musibah jatuhnya pesawat Air Asia QZ 8501 dan Malaysia 370, pengungkapan kasus mutilasi tenaga kerja wanita di Hongkong, dan pengungkapan identitas korban tabrak lari”, ujarnya.   

Hilman Silawane memaparkan terkait dengan mekanisme pemanfaatan data kependudukan oleh SKPD lingkup Pemerintah Kota Ternate. “Kami siap membantu SKPD selaku lembaga pengguna dalam melakukan pendampingan tenaga teknis dan pembuatan aplikasi sederhana guna mendukung pelayanan publik di setiap SKPD”, terangnya. 

Rukmini A. Rahman di akhir pelaksanaan Rakor menyampaikan bahwa draft Perjanjian Kerja Sama yang telah serahkan kepada setiap SKPD agar dipelajari dan diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan penandatanganan kerja sama. “Kami berharap tahun ini seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kota Ternate telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan, karena ini juga merupakan salah satu indikator penilaian kinerja oleh Kementerian Dalam Negeri”, tutupnya.



DINAS DUKCAPIL PROVINSI MALUKU UTARA GELAR RAKOR PENYELENGGARAAN ADMINDUK




SOFIFI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara di Sofifi pada Selasa, 19 September 2017. Rakor ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara.

Dalam pengarahannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, H. Adam Karim menjelaskan bahwa maksud diselenggarakan Rakor ini yaitu untuk koordinasi penyelenggaraan kegiatan administrasi kependudukan kabupaten/kota yang meliputi pelayanan, capaian target perekaman KTP-el, dan Akta Lahir Anak 0 - 18 tahun, pengelolaan dana alokasi khusus serta hal lain yang berhubungan dengan kegiatan administrasi kependudukan.

“Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa Pemerintah Provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Gubernur di antaranya adalah koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan”, terangnya.

Husen, Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara sebagai fasilitator dalam pemaparannya menyatakan bahwa kepemilikan akta kelahiran sesuai dengan laporan terakhir sampai dengan bulan Agustus 2017 dari jumlah anak 0 - 18 tahun yang telah memiliki akta lahir telah mencapai 59,37 %. Sementara target  pencapaian akta kelahiran nasional sampai dengan akhir tahun 2017 sebesar 85 %. Hal ini terkendala di antaranya karena masih banyaknya akta kelahiran yang diterbitkan sebelum adanya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang belum dikonversi ke dalam sistem SIAK ini.

“Sementara capaian perekaman KTP elektronik Provinsi Maluku Utara sampai dengan bulan Agustus ini telah mencapai 634.115 penduduk dari total jumlah wajib KTP sebanyak 876.698 atau telah mencapai 72,35 %. Capai perekaman KTP-el tertinggi di Kepulauan Sula dengan capaian 92,50 % dan terendah di Kabupaten Halmahera Selatan yang baru mencapai 40,16 %”, jelasnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara diakhir rakor ini berharap berharap kiranya sisa perekaman untuk Provinsi Maluku Utara ini dapat diselesaikan secara bersama-sama sampai dengan akhir Tahun 2017 nanti sebagai wujud komitmen Kewajiban Negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakatnya.

“Sekaligus ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 dan pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang”, ungkapnya.

Kamis, 07 September 2017

DEKATKAN PELAYANAN, DINAS DUKCAPIL KOTA TIKEP JEMPUT BOLA





TIDORE – Strategi pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan patut diacungi jempol. Dalam rangka mendekatkan pelayanan dan mempermudah pengurusan dokumen kependudukan, Dinas ini gencar melakukan pelayanan jemput bola ke sejumlah desa/kelurahan dan kecamatan yang tersebar di Pulau Tidore dan daratan halmahera.

Sunaryah Saripan selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan menjelaskan bahwa strategi jemput bola merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2014 tentang Perubahan Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, bahwa telah terjadi perubahan paradigma pelayanan dalam administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yaitu pergeseran dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif.

“Semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk, diubah menjadi yang aktif adalah Pemerintah melalui Petugas dengan pola jemput bola atau pelayanan keliling”, jelasnya.

Pelayanan jemput bola sesuai jadwal dilaksanakan mulai tanggal 7 September - 11 September 2017 di 8 kecamatan di Kota Tidore Kepulauan yang tersebar di 26 titik pelayanan. Sejak tanggal 5 September sampai 7 September 2017 telah dilakukan pelayanan di Kecamatan Oba Selatan, Oba Tengah, Tidore dan Tidore Tengah. Sesuai jadwal, mulai hari ini Jumat tanggal 8 September hingga tanggal 11 September 2017 akan dilakukan pelayanan keliling di 11 desa yang tersebar di 4 kecamatan, yaitu Desa Cobodoe dan Doyado Kecamatan Tidore Timur. Untuk Kecamatan Tidore Selatan dilakukan pelayanan di Desa Dokiri, Maregam dan Marekofo. Di Kecamatan Oba difokuskan di Desa Gitaraja, Todapa dan Toseho. Sedangkan di Kecamatan Oba Utara dilakukan pelayanan di Somahode, Oba dan Sofifi.

Sunaryah juga menambahkan bahwa, tujuan dilaksanakan pelayanan keliling yang telah menjadi kegiatan rutin Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan yaitu untuk mancapai target kepemilikan KTP-el, Kartu Keluarga maupun dokumen capil lainnya. 

“Selain itu, pelayanan keliling juga diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan. Untuk itu, sebelumnya telah dilakukan Pencanangan Program GEMASDUK atau Gerakan Masyarakat Sadar Dokumen Kependudukan”, terangnya.

Secara terpisah, A. Rahman Hamzah, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan mengharapkan kepada masyarakat agar memanfaatkan momentum pelayanan keliling ini. Bagi yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya dapat mendatangi pos pelayanan keliling di tiap desa yang sementara dilakukan pelayanan. Bagi yang telah memiliki Kartu Keluarga, namun terjadi perubahan elemen data, maka dapat juga datang di tempat pelayanan keliling untuk melakukan perubahan elemen data dimaksud.

“Pelayanan jemput bola ini dilakukan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Dinas Dukcapil dengan biaya yang agak besar, cukup mendatangi tempat pelayanan di desa-desa yang telah dijadwalkan”, tegasnya.

 






































Voting Narasumber Award 2020

https://narasumber.diklatonline.id Assalamualaikum Salam Sejahtera Mohon dukungan rekan-rekan, Bapak/Ibu dan Saudara/...